DPR Heran KUHAP Disebut Buat Disabilitas Mental Dapat Dihukum Tanpa Batas Waktu
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu yang menyebut Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru disahkan menjadi undang-undang melegitimasi penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual. Menurutnya tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan draf RUU yang ada.
Habiburokhman mengaku heran terhadap tudingan tersebut.
"Makanya kita bingung mau respons gimana, sama sekali enggak benar, enggak ada jejaknya. Tidak ada pengaturan soal penghukuman soal batas waktu," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan, RUU KUHAP justru melindungi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Salah satunya, KUHAP mengatur pemberian tindakan alih-alih pemidanaan jika mereka terlibat tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 146 KUHAP.
"Justru kita mengatur nih Pasal 146. Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan," jelasnya, mengutip draf RUU KUHAP.
Menanggapi polemik yang muncul, Habiburokhman mengingatkan proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menyayangkan pihak-pihak yang melontarkan kritik tanpa mengecek langsung draf yang tersedia untuk publik.
"Kita tetap berprasangka baik terhadap pihak-pihak yang membuat tulisan ini, cuma kita ingatkan sebenarnya gampang kalau mau cek, draf ini sudah ada sejak Februari, di 2025 di website, ini ada terus dan kita update-update terus," ucapnya.

