Wamen Dikdasmen: Profesi Guru dan Dosen Mestinya Diatur lewat Peraturan Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (menag) dengan agenda pemantauan dan peninjauan UU tentang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Wakil Menteri (Wamen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Atip Latipulhayat menyampaikan sejumlah catatan mengenai norma UU Guru dan Dosen. Atip mengatakan, menurut UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), seharusnya pengaturan lebih lanjut mengenai tenaga pendidik diatur di peraturan pemerintah.
"Jadi salah satu menurut kami penyebab ada kekakuan, infleksibilitas dalam pelaksanaan karena untuk perkembangan-perkembangan baru tidak bisa kemudian bisa direspons dengan cepat karena memerlukan perubahan undang-undang," kata Atip di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Atip melihat selama ini ada kesalahan persepsi bahwa UU Sisdiknas dianggap sebagai undang-undang pokok. Oleh karena Atip mendorong agar guru dan dosen diatur dalam peraturan pemerintah.
"Jadi harus dikembalikan kepada khittah-nya dari Undang-Undang Sisdiknas. Oleh karena itu untuk revisi undang-undang Sisdiknas, pengaturan mengenai guru dan dosen itu diatur di Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan tujuan dilakukannya pemantauan dan peninjauan UU Guru dan Dosen adalah untuk memastikan Undang-Undang Guru dan Dosen telah mencapai sasaran yang direncanakan seperti kesejahteraan guru dan dosen, kualifikasi, kompetensi, sertifikasi serta hak dan perlindungan terhadap guru dan dosen. Adapun permasalahan yang memicu dilakukannya peninjauan adalah adanya kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta, madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi swasta.
"Baleg di sini ingin berdiskusi terkait dengan apakah tidak ada jaminannya bagi guru madrasah swasta, apakah memang ada perbedaan dalam pelaksanaan sebagaimana amanat undang-undang khususnya untuk guru madrasah swasta?" tuturnya.
Bob menambahkan, pemantauan dan peninjauan terhadap UU Guru dan Dosen kali ini akan menjadi bahan bagi revisi Undang-Undang Sisdiknas yang tengah dibahas Komisi X DPR RI.

