Menag Ungkap Minimnya Jumlah Guru dan Dosen Sekolah Agama di Baleg DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjabarkan sejumlah persoalan guru dan dosen yang ada di bawah Kementerian Agama dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini. Salah satu yang disoroti Nasaruddin yakni terkait perbandingan jumlah guru dan dosen di bawah Kementerian Agama dengan dosen dan guru di bawah Kemendikdasmen.
Berdasarkan data Bina Kementerian Agama, Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dari total 1.151.356 guru, 95% di antaranya guru swasta.
"Kebalikannya, saudara kami sekian banyak gurunya itu 95% adalah negeri sedangkan swastanya hanya sekitar 5%," kata Nasaruddin dalam rapat kerja pemantauan dan peninjauan UU Guru dan Dosen, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dirinya juga membandingkan anggaran digitalisasi pendidikan. Dia menyebut anggaran untuk Kemenag lebih rendah dibanding Kemendikdasmen.
"Yang paling memilukan misalny pembagian (anggaran) digitalisasi. Anggaran di tetangga kami, Dikdasmen, (program) digitalisasi diberikan anggaran Rp 10 triliun, kita hanya Rp 81 miliar untuk sekian sekolah," ungkapnya.
Dalam rapat kerja tersebut Nasaruddin juga mempersoalkan definisi guru dan dosen dalam undang-undang yang berlaku. Dia mengatakan dosen atau guru ditonjolkan sebagai pengajar saja, bukan sebagai pendidik.
"Seseorang baru bisa disebut guru kalau mampu menciptakan penerangan di dalam diri anak. Jadi bukan mendidik tapi bagaimana menyalahkan 'lilin lentera' hati anak itu," ujarnya
Menurutnya UU yang ada saat ini tidak mengatur aspek spiritualitas dalam guru dan dosen. Dirinya berharap hal tersebut bisa diperbaiki agar pengajaran kepada anak-anak semakin mengakar.
"Nah, ini sebabnya, fakta menunjukkan semakin hari peminat madrasah mengalahkan sekolah umum. Banyak sekolah umum sekarang tergulung. Tapi madrasah bertambah jumlahnya," ujarnya.
Di tengah minimnya anggaran, Nasaruddin menegaskan Kemenag akan terus mengembangkan madrasah. Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut berharap agar UU yang mengatur tentang guru dan dosen juga mengakomodir istilah-istilah atau nomenklatur di madrasah, seperti mudir, mudabir, hingga murrabi. Murabbi dalam konteks sekolah berbasis agama Islam adalah pembimbing yang membentuk individu menjadi pribadi yang lebih baik dan berdaya, sering kali melalui proses bimbingan rutin dan pembentukan karakter

