PU Fokus Audit 80 Pesantren di 8 Provinsi Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memfokuskan langkah penguatan infrastruktur pendidikan pesantren melalui kegiatan assessment atau audit keandalan bangunan di 80 pondok pesantren (ponpes) yang tersebar di delapan provinsi Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama yang ditandatangani Kementerian PU bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan, audit dilakukan untuk memastikan standar keselamatan dan kelayakan bangunan pesantren di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami melakukan assessment keandalan bangunan pesantren agar ruang belajar para santri kuat, sejuk, dan aman,” katanya dalam sambutan di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Audit pelaksanaan konstruksi ponpes dilaksanakan di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Aceh, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.
"Sebanyak 80 pondok pesantren menjadi sampel kegiatan untuk memperkuat standar bangunan pendidikan berbasis keagamaan," jelas Dody.
Dikatakan Dody, kegiatan ini bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai proses pembelajaran bersama dalam meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan keagamaan.
“Tujuannya agar pembangunan pesantren lebih terarah dan sesuai dengan prinsip bangunan aman serta layak huni,” tambahnya.
Selain audit, lanjut Dody, Kementerian PU juga menyediakan layanan pendampingan teknis melalui hotline 158 dan WhatsApp 081510000185.
"Pendampingan akan dilakukan bekerja sama dengan Dinas PU daerah, pengelola teknis, serta pejabat fungsional bidang penataan bangunan," tandasnya.
Kementerian PU telah menyiapkan prototipe bangunan sederhana (di bawah dua lantai) melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).
"Sementara untuk bangunan pesantren di atas dua lantai, prototipe sedang disusun untuk menjadi acuan nasional," papar Dody.
Kesepakatan tiga kementerian ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif dan pembebasan retribusi perizinan bangunan pesantren, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Selain penguatan infrastruktur, kata Dody, pihaknya akan melatih dan mensertifikasi santri sebagai tenaga kerja konstruksi bersertifikat agar semangat gotong royong (roan) di pesantren dapat ditingkatkan menjadi keahlian teknis yang terstandar.
“Kami ingin budaya roan di pesantren berkembang menjadi keterampilan yang diakui secara profesional,” kata Dody.

