Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara Rp 285,18 Triliun di Kasus Korupsi Minyak Mentah
,
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan telah merugikan negara senilai total Rp 285,18 triliun terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Perbuatan itu dilakukan Riva bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025).
"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap jaksa Feraldy Abraham Harahap dikutip dari Antara.
Baca Juga
Kejagung Cecar Ahok dengan 14 Pertanyaan soal Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), keempat terdakwa didakwa telah memperkaya belasan korporasi. BP Singapore Pte. Ltd diperkaya sebesar US$ 3,6 juta dalam pengadaan gasoline (bensin) RON 90 pada paruh pertama (H1) tahun 2023 dan sebesar US$ 745.493 terkait pengadaan bensin RON 92 pada paruh pertama 2023. Sementara, Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd diperkaya sebesar US$ 1,39 juta dalam pengadaan bensin RON 90 pada paruh pertama 2023.
Selain itu dalam penjualan solar nonsubsidi, perbuatan para terdakwa telah memperkaya 14 korporasi lainnya senilai Rp2,54 triliun.
Jaksa menyatakan kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 285,18 triliun. JPU memerinci kerugian negara itu meliputi kerugian keuangan negara sebesar US$ 2,73 miliar dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal US$ 2,62 miliar.
Kerugian keuangan negara dimaksud terdiri atas US$ 5,74 miliar dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp 2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut serta keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU membeberkan Riva yang kala itu menjabat sebagai direktur pemasaran dan niaga Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, menyetujui usulan Maya tentang hasil pelelangan khusus bensin dengan tingkat oktan atau RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama tahun 2023. Usulan itu di antaranya menetapkan BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward dengan cara membocorkan informasi alpha atau informasi rahasia pengadaan kepada kedua perusahaan tersebut.
Selain itu, Riva diduga memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran. Kemudian, Riva mengusulkan, antara lain BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama 2023 kepada Direktur Utama Pertamina Patra Niaga setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward.
"Perlakuan istimewa, yaitu memberikan informasi terkait alpha pengadaan, sehingga BP Singapore dan Sinochem International Oil memenangkan tender tersebut," tutur JPU.
Setelah itu, Edward memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dalam pengadaan bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama dengan cara memberikan informasi terkait rahasia pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil.
Disebutkan, Edward turut memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran serta kepada Sinochem International Oil, sehingga kedua perusahaan dapat memenangkan tender tersebut.
Kemudian, Edward mengusulkan kedua perusahaan itu selaku calon pemenang tender melalui memo hasil pelelangan khusus bensin RON 90 dan RON 92 paruh pertama 2023 kepada Maya, setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward.
Kemudian, Edward juga telah menerima pemberian hadiah atau parsel berupa tas golf dari Ferry Mahendra Setya Putra selaku Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, yakni perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group, berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan oleh BP Singapore tersebut.
Baca Juga
Kejagung Jerat 3 Hakim sebagai Tersangka Suap Terkait Penanganan Perkara Korupsi Minyak Goreng
Selanjutnya dalam penjualan solar nonsubsidi, JPU mendakwa Riva telah menyetujui usulan harga jual BBM Solar atau Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas, sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine Pertamina Patra Niaga.
Tak hanya itu, Riva juga didakwa telah menandatangani kontrak perjanjian jual-beli Solar atau Biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah, yang menyebabkan Pertamina Patra Niaga menjual Solar atau Biosolar lebih rendah dari harga jual terendah.
"Bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian pada Pertamina Patra Niaga," kata JPU menambahkan.
Lalu, Riva juga diduga tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga, sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama, dalam penjualan solar nonsubsidi.

