Indosat Dukung Perpres AI Berbasiskan Moral dan Etika
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Director & Chief Business Officer Indosat Muhammad Buldansyah menegaskan bahwa kehadiran aturan AI penting untuk memastikan penerapan teknologi berjalan sesuai prinsip moral dan etika. “Kita mendukung adanya regulasi-regulasi mengenai AI,” ujarnya dalam media briefing di kantor Indosat, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga
Luncurkan IDCamp 2025, Indosat (ISAT) Siap Cetak 2 Juta Talenta AI
Menurut Buldansyah, Indosat (ISAT) kini tengah bertransformasi menjadi AI native telco yang siap memanfaatkan potensi AI dalam berbagai aspek bisnis. “Contohnya bagaimana AI talent development dilakukan oleh Indosat, serta keterlibatan kami dalam pembentukan AI policy di Indonesia,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kontribusi dalam penyusunan kebijakan AI nasional, Indosat turut menghadirkan narasumber global untuk memberikan referensi dan masukan terhadap arah kebijakan pemerintah. “Kami percaya AI adalah hal positif bagi Indonesia dan mendukung tercapainya visi Indonesia Emas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Buldansyah menilai, regulasi AI akan menjadi panduan penting agar penerapannya tidak melanggar nilai moral dan etika. “Penerapan AI-nya harus benar. Ada regulasi dan kebijakan yang mengatur bagaimana AI digunakan secara moral dan etik,” tegasnya.
Baca Juga
Dua Perpres AI yang Dinanti: Fondasi Baru Industri dan Inovasi Digital Indonesia
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) masih memfinalisasi dua Perpres terkait AI, yaitu Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI.
Dirjen Ekosistem Digital Kemenkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kedua perpres tersebut telah memasuki tahap akhir pembahasan dan kini menunggu izin prakarsa untuk proses harmonisasi.
“Drafnya sudah diserahkan ke Sekretariat Negara. Karena melibatkan 41 kementerian dan lembaga, prosesnya memang memerlukan waktu lebih panjang,” jelas Edwin.

