Menkum Terbitkan SK Baru PPP, Mardiono Ketum dan Agus Suparmanto Waketum
JAKARTA, investortrust.id - Kisruh di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto tampaknya telah berakhir. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah menerbitkan surat keputusan (SK) baru mengenai kepengurusan PPP yang menyatukan kedua kubu tersebut.
Dalam SK terbaru ini terungkap Mardiono sebagai ketua umum dan Agus Suparmanto menjabat sebagai wakil ketua umum (waketum). Tak hanya itu, Taj Yasin yang sebelumnya menjabat sebagai sekjen PPP kubu Agus tetap ditunjuk sebagai sekjen, sementara Fauzan Amir Uskara yang sebelumnya menjadi sekjen kubu Mardiono bergeser menjadi bendahara umum.
Baca Juga
Menteri Hukum Akui Telah Tandatangani SK Kepengurusan PPP Mardiono
“Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan menteri hukum yang baru di mana Muhammad Mardiono tetap menjadi ketua umum PPP, kemudian Agus menjadi wakil ketua umum, Taj Yasin menjadi sekretaris jenderal, dan Fauzan menjadi bendahara umum,” ujar Supratman dikutip dari Antara, Senin (6/10/2025).
Supratman mengatakan total terdapat enam orang yang didaftarkan sebagai pengurus dalam SK menkum mengenai kepengurusan PPP.
“Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” katanya.
Kemenkum berharap kepengurusan PPP yang baru tersebut dapat melengkapi susunan kepengurusan sesegera mungkin. Supratman menyampaikan pernyataan itu sebab dua kubu yang telah bergabung akan menyelenggarakan musyawarah kerja nasional (mukernas).
“Waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya, tetapi saya bermohon untuk bisa dalam segera mungkin itu bisa dilakukan. Saya rasa itu dari saya,” ujarnya.

