Foreign Counsel Asal Australia Gandeng Law Firm Tanah Air
JAKARTA, Investortrust.id - Firma hukum SIP Law Firm kembali menjalin kerjasama dengan Foreign Counsel asal Australia Robert Heath KC. Kerjasama ini bertujuan untuk memperluas jaringan SIP Law Firm di mancanegara serta membuka peluang penyelesaian sengketa dibidang bisnis, arbitrase, dan ekspor-impor.
Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri, S.H., M.Kn., CHRP mengatakan, kerja sama dengan Robert Heath KC bertujuan untuk memperluas expertise area SIP Law Firm mengingat semakin bertambahnya pengusaha Australia yang berinvestasi di Indonesia, maupun sebaliknya.
Baca Juga
4 Pimpinan KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
Menurut Zubaidah, Robert Heath KC memiliki keahlian hukum arbitrase sehingga dapat memberikan kemudahan bagi para kalangan pengusaha kedua negara untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
“Ini juga bisa menjadi peluang bagi SIP Law Firm untuk memberikan informasi kepada para pengusaha di Australia yang ingin berinvestasi di Indonesia maupun sebaliknya para pengusaha Indonesia yang ingin membuka usaha di sana,” jelas Zubaidah dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, Australia menjadi negara kedua yang resmi menjalin kerja sama dengan SIP Law Firm. Sebelumnya, firma hukum yang dipimpinnya telah menjalin kerja sama dengan Eric Tin, Foreign Counsel asal Singapura.
Zubaidah menambahkan SIP Law Firm memiliki standar dalam menjalin kerja sama dengan pengacara asing. Robert Heath KC sendiri memiliki pengalaman lebih dari 23 tahun dalam praktik hukum, memiliki spesialisasi pada bidang litigasi dan arbitrase. Robert Heath KC tercatat telah menangani berbagai kasus arbitrase, gugatan kelompok, konstruksi, dan berbagai sengketa bisnis lainnya.
Selain sebagai barrister, Robert Heath KC juga dikenal sebagai arbiter internasional, mediator, dan konsultan hukum yang memiliki pengalaman dalam semua jenis permohonan, persidangan, dan banding. Ia juga dikenal atas kemampuan verbal dan dokumentasinya.
Ke depan, lanjut Zubaidah, SIP Law Firm akan memperkuat kerja sama menunjuk Foreign Counsel di Negara China dan Malaysia. China dipilih lantaran negara ini sudah banyak berinvestasi di Tanah Air.
Sementara Senior Partner SIP Law Firm R Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H mengatakan, kunjungannya ke Australia untuk membuka peluang bagi SIP Law Firm mendapatkan jaringan yang luas di tingkat internasional. Kunjungan tersebut sekaligus memperkuat hubungan kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
"Kunjungan kali ini bertujuan untuk menjajaki rencana SIP Law Firm untuk open desk di Australia. Salah satu faktor karena kita menyadari potensi bisnis di antara dua negara semakin besar pasca ditandatanganinya IA-CEPA," ujar Yudha.
Ia juga menyebut langkah kerja sama ini akan memperluas expertise serta practice area SIP Law Firm khususnya di penyelesaian sengketa melalui Australian Centre for International Commercial Arbitration atau ACICA. Lembaga yang didirikan pada tahun 1985 ini merupakan lembaga arbitrase internasional terkemuka di Australia.

