Firli Bahuri Tandatangani Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Diketahui, Harun Masiku hampir empat tahun menjadi buronan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga
KPK Tetapkan Kepala BPK Papua Barat dan Pj Bupati Sorong Tersangka Suap
Firli mengeklaim KPK terus memburu Harun Masiku yang buron sejak awal 2020 lalu. KPK mengaku mengejar Harun Masiku hingga negara tetangga.
"Tetapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," kata Firli.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim Satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Baca Juga
KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang, Ada Apa?
Meski demikian, hingga saat ini, KPK yang telah meminta bantuan Kepolisian tak kunjung berhasil membekuk Harun Masiku. Padahal, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri yang terlibat perkara ini telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman pidana. Belakangan, Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Dengan demikian, Harun Masiku telah menjadi buronan Interpol.
Selain Harun Masiku, KPK juga terus mengejar sejumlah buronan korupsi lain. Beberapa di antaranya Direktur Utama PT Sandipala, Arthaputra Paulus Tannos yang menjadi buronan kasus korupsi e-KTP, dan pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama yang terjerat kasus suap di PT PAL Indonesia.

