Perbarui Surat Penangkapan, KPK Rilis Foto Terbaru Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui surat penangkapan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku. Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap PAW anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.
Baca Juga
KPK Harap Masyarakat Tertarik dengan Sayembara Rp 8 M Tangkap Harun Masiku
KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud. Tercantum dalam surat itu, Harun Masiku merupakan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 yang memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Harun Masiku disebut memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," tulis surat itu.
KPK meminta siapa pun yang menemukan Harun Masiku untuk menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti dengan alamat surat elektronik atau email: rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.
Dalam surat penangkapan itu, KPK juga menyertakan foto terbaru Harun Masiku. Terdapat empat foto Harun yang dipajang dalam surat penangkapan itit Di surat penangkapan sebelumnya, hanya ada satu foto Harun Masiku yang hanya tampak bagian muka.
Sementara pada surat penangkapan terbaru, terlihat foto Harun Masiku dari beberapa sudut dengan pakaian yang berbeda-beda mulai dari kemeja putih, batik, dan jaket berwarna merah. Tampak juga saat Harun Masiku mengenakan kacamata.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga
Maruarar Beri Hadiah Rp 8 Miliar bagi yang Tangkap Buron Harun Masiku
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Belakangan, politikus Partai Gerindra yang juga Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menggelar sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapa saja yang memiliki informasi atau yang bisa menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku yang buron sejak awal 2020 lalu. Ara, sapaa Maruarar Sirait mengatakan, sayembara ini digelar lantaran sudah lama tidak ada perkembangan mengenai upaya KPK menangkap Harun Masiku yang buron atas kasus suap terkait PAW anggota DPR.

