Revisi UU Pemerintahan Aceh, JK Minta Baleg Perbaiki Narasi Batas Wilayah
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi UU Pemerintahan Aceh di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (10/9/2025). Jusuf Kalla meminta Baleg DPR RI memperbaiki narasi batas wilayah Provinsi Aceh dalam revisi UU Pemerintahan Aceh.
"Narasinya tentu harus diperbaiki sesuai dengan tahun 1956 itu," kata JK demikian sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurut JK batas wilayah Aceh harus merujuk pada kesepakatan tahun 1956 yang juga dimuat dalam UU Nomor 24 tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. JK menambahkan, hal tersebut sesuai dengan perjanjian Helsinki antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi penyelesaian konflik Aceh.
"Kalau dalam MoU ditentukan batas Aceh itu sesuai dengan undang-undang Ataupun persetujuan tahun 1956. 1956 itu juga seperti apa yang terjadi sekarang ini," ujarnya.
Baca Juga
Senator Aceh Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi
JK menilai UU Pemerintah Aceh boleh direvisi asal tidak bertentangan dengan perjanjian yang sudah disepakati. JK mengatakan, pasal di dalam UU Pemerintah Aceh boleh ditambah, tapi tidak boleh dikurangi.
"Menambah pun tidak boleh bertentangan. Itu suatu rule yang harus dicapai, bagi kita pemerintah ini sudah undang-undang," ucapnya.
Sebelumnya, publik diramaikan dengan polemik terkait batas wilayah Aceh dan Sumatera Utara beberapa bulan lalu. Empat pulau, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil di Provinsi Aceh diklaim milik wilayah Sumatera Utara. Pemerintah berhasil meredam polemik dengan menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

