Kemenkomdigi Dorong Platform Digital Besar Buka Kantor di Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mendorong seluruh platform digital global yang memiliki basis pengguna besar di Indonesia untuk membuka kantor perwakilan di dalam negeri. Langkah ini dinilai penting guna memperlancar komunikasi, koordinasi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan keberadaan kantor perwakilan akan mempermudah pemerintah dalam mengawasi konten dan menegakkan aturan.
Baca Juga
“Kami mendorong semua platform digital yang beroperasi di Indonesia dan memiliki pengguna aktif dari WNI agar memiliki kantor perwakilan. Tujuannya agar komunikasi dan koordinasi lebih mudah dalam pengawasan konten maupun kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pengamat teknologi, Heru Sutadi, menilai dorongan pemerintah ini sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, keberadaan kantor lokal akan memudahkan penegakan aturan terkait konten yang dilarang.
“Itu memang keharusan. Kita dukung langkah Komdigi memastikan semua platform, PSE, memiliki badan usaha tetap di Indonesia agar mudah koordinasi dalam pematuhan aturan,” katanya kepada investortrust.id, Selasa (2/9/2025).
Heru menambahkan, meski demonstrasi dijamin oleh UUD, ada jenis konten yang secara hukum dilarang di Indonesia, seperti pornografi, judi online, dan terorisme. “Hal-hal seperti ini sulit ditindaklanjuti kalau OTT tidak punya kantor di Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga
OJK Wanti-wanti Platform Pindar Terapkan “Responsible Lending”
Diketahui, masih ada sejumlah platform digital besar yang beroperasi tanpa kantor perwakilan resmi di Indonesia. Di antaranya X (Twitter), Discord, Reddit, Snapchat, dan Telegram. Dari deretan itu, X menjadi sorotan utama karena pemerintah telah berulang kali mendesak perusahaan milik Elon Musk tersebut untuk membuka kantor, termasuk melalui surat resmi.
Wamenkomdigi, Nezar Patria, sebelumnya menegaskan bahwa semua platform Over-The-Top (OTT) yang memanfaatkan Indonesia sebagai pasar wajib menaati regulasi, termasuk memiliki kantor perwakilan. “Kebijakan ini sejalan dengan praktik di negara lain seperti Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia,” ujarnya.
Dengan populasi mendekati 300 juta jiwa dan penetrasi internet mencapai 80%, Indonesia dipandang sebagai pasar strategis bagi platform digital global. Meski belum ada ancaman pemblokiran eksplisit, pemerintah berharap perusahaan yang belum memiliki kantor segera kooperatif mengikuti aturan yang berlaku.

