Besok Kemenkomdigi Panggil TikTok cs Bahas Soal Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan akan memanggil platform digital seperti TikTok dan Meta terkait penangan konten berbahaya berupa disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Rencananya platform tersebut akan mulai dipanggil Kamis (28/8/2025).
"Mulai besok sudah mulai dipanggil (ke Kantor Kemendomdigi)," kata Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo saat dihubungi oleh investortrust.id, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga
Pemerintah Kembali Lelang SUN, Tarik Utang Baru Rp 30 Triliun
Menanggapi platform seperti X (dulu Twitter), yang tidak memiliki kantor di Indonesia. Angga menyebut Kemenkomdigi juga akan melakukan tindakan serupa. "Yang belum punya kantor X doang, (tapi) lagi kita minta X untuk ikuti aturan di Indonesia," tambah Angga.
Sebelumnya politisi Partai Gerindra itu menyebut pengelola platform digital wajib memiliki sistem otomatis untuk menindak konten DFK. Pemerintah juga meminta perusahaan yang beroperasi di Indonesia patuh pada hukum nasional.
Baca Juga
Disinformasi Rusak Demokrasi, Wamenkomdigi Tegur TikTok dan Meta soal Konten Berbahaya
“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau ada konten-konten yang isinya sudah jelas-jelas masuk dalam kategori DFK, kita meminta platform untuk secara by system, secara otomatis menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Angga juga mengajak masyarakat luas agar ikut aktif melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar ruang digital tetap sehat dan tidak menjadi alat provokasi. “Kita tidak ingin diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” tutupnya.

