Dasco Sebut Tunjangan Rumah Anggota Dewan Hanya Diberikan Selama 1 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab soal polemik tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp50 juta per bulan. Ia menjelaskan, tunjangan perumahan tersebut hanya diberi dalam periode satu tahun sejak Oktober 2024-Oktober 2025.
Dasco menyebut, tunjangan perumahan tersebut diberikan agar anggota dewan dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk mengontrak rumah selama 5 tahun. Hal tersebut lantarana anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.
"Bahwa anggota DPR itu menerima mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025 yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menegaskan, tunjangan tersebut hanya diberikan kepada anggota dewan selama 1 tahun. Setelah itu tunjangan tidak diberikan lagi.
"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ucapnya.
"Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah nggak ada lagi," imbuhnya.
Dirinya mengatakan kurang detailnya penjelasan terkait tunjangan tersebut menyebabkan munculnya polemik di masyarakat. Besaran tunjangan perumahan Rp50 juta itu diputuskan oleh Kementerian Keuangan dengan usulan dari Sekretariat Jenderal DPR. Adapun besarannya menghitung harga sewa rumah di Jakarta selama lima tahun.
"Biasanya diputuskannya di Menkeu tapi kemudian usulannya kemungkinan dari Sekretariat Jenderal dengan pertimbangan dengan itung-itungan sewa harga, harga sewa rumah di Jakarta untuk selama 5 tahun ya, selama 5 tahun," ungkap Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.

