Seruan Demo 25 Agustus, Formappi: Akumulasi Kritik Rakyat terhadap DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Seruan menggelar aksi unjuk rasa di DPR RI, Senin (25/8/2025) besok ramai dibicarakan di media sosial. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai rencana tersebut merupakan akumulasi kritik masyarakat pascamenyeruaknya informasi kenaikan tunjangan perumahan dan total gaji bersih (take home pay) anggota DPR.
"Keterkejutan warga sesungguhnya adalah bukti bahwa DPR sangat tertutup. Bayangkan, tunjangan perumahan sudah berjalan hampir setahun, publik tak terinformasikan sedikit pun sejak awal," kata peneliti Formappi, Lucius Karus kepada investortrust.id, Minggu (24/8/2025).
Lucius memandang DPR seolah merasa suka-suka menentukan besaran tunjangan yang pantas untuk mereka. DPR seharusnya terbuka terhadap kebijakan yang berkaitan soal keuangan.
Baca Juga
Soal Ajakan Demo di Gedung Parlemen, memangnya Gaji Anggota DPR Berapa?
"Mereka tak merasa perlu, tunjangan yang mereka peroleh itu harus dibicarakan secara terbuka mengingat uang yang digunakan untuk membayar tunjangan-tunjangan itu merupakan uang rakyat. Semua itu membuat rakyat merasa diasingkan oleh DPR," ucap dia.
Formappi menganggap besaran tunjangan tersebut tak sebanding dengan kinerja anggota Dewan. Dari 42 RUU Prioritas 2025, baru satu yang berhasil disahkan. Di sisi lain, fungsi anggaran dan pengawasan nyaris tak terlihat. "Akumulasi itu mencapai puncaknya sekarang," ujar Lucius.
Karena itu, Formappi menilai rencana aksi unjuk rasa tersebut tergolong wajar sebagai bentuk pernyataan sikap masyarakat terhadap DPR yang dianggap tidak memahami penderitaan rakyat.
"DPR mungkin harus dipaksa untuk memahami situasi rakyat, termasuk memaksa mereka untuk membatalkan tunjangan perumahan yang melukai hati rakyat itu," tegas Lucius Karus.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU 00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK02/2015, tunjangan per bulan anggota DPR meliputi tunjangan melekat anggota DPR, yakni tunjangan istri/suami sebesar Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, dan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.8132.
Sementara itu, tunjangan lain anggota DPR antara lain tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000, bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000, serta asisten anggota Rp 2.250.000.
Baca Juga
Ramai Seruan Demo DPR 25 Agustus, Puan Janji Terima Aspirasi Publik
Besaran tunjangan tersebut belum termasuk gaji pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan beleid tersebut, gaji pokok per bulan diatur berdasarkan jabatan. Gaji Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, Anggota DPR Rp 4.200.000.
Dengan demikian, total seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang sebesar Rp 54.051.903 per bulan. Besaran tersebut di luar tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan, uang perjalanan dinas, dan dana ke daerah pemilihan (dana aspirasi). Dengan demikian, total keseluruhan penghasilan resmi anggota Dewan di atas Rp 200 juta per bulan.

