HUT ke-80 RI, Kementerian Imipas Beri Remisi dan PMP ke 375.025 Warga Binaan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 179.312 Narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 192.983 Narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD). Selain itu, 1.369 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan 1.361 lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD).
Prosesi penyerahan Remisi/PMP dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).
RU/PMPU rutin diberikan setiap 17 Agustus, sedangkan RD/PMPD diberikan bertepatan dengan HUT Ke-80 RI, yang juga merupakan peringatan dasawarsa. Dari jumlah penerima RU, 175.395 Narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian (RU I), sedangkan 3.917 orang langsung bebas (RU II).
Untuk penerima RD, 182.857 Narapidana memperoleh pengurangan sebagian (RD I) dan 4.186 orang langsung bebas (RD II). Sementara itu, dalam kategori pidana penjara pengganti denda, 5.626 Narapidana menerima pengurangan sebagian (pidana denda I) dan 314 orang langsung bebas (pindana denda II)
Untuk Anak Binaan, 1.336 orang menerima PMPU sebagian (PMPU I) dan 33 orang langsung bebas (PMPU II). Adapun penerima PMPD terdiri atas 1.326 orang memperoleh pengurangan sebagian (PMPD I) dan 35 orang langsung bebas (PMPD II).
Kegiatan ini juga diikuti secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia. Membacakan sambutan Menimipas, Dirjenpas menegaskan, pemberian Remisi/PMP bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan.
"Remisi adalah bentuk apresiasi atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen Warga Binaan untuk memperbaiki diri," kata Mashudi.
Mashudi menambahkan, seluruh Warga Binaan penerima Remisi/PMP telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif," ungkapnya.
Dirjenpas juga menjelaskan bahwa pemberian Remisi/PMP tidak hanya menjadi wujud keberhasilan pembinaan, tetapi juga berdampak positif pada pengelolaan Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dengan pengurangan masa pidana tersebut, negara dapat menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp639.112.246.500 (enam ratus tiga puluh sembilan miliar seratus dua belas juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah).
"Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap, sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih efektif," imbuhnya. (Febrianto Adi Saputro)

