MPR Upayakan Payung Hukum PPHN Ditetapkan Secepatnya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- MPR RI telah menerima rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau (PPHN) dari Badan Pengkajian MPR RI. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya mengupayakan bakal segera menetapkan payung hukum PPHN dalam waktu dekat.
"Kita upayakan secepat-cepatnya," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Eddy mengatakan substansi yang telah disepakati antara lain pembangunan berkelanjutan, pembangunan SDM, serta penguatan sendi-sendi hukum. Sementara itu produk hukum apa yang nanti akan dipergunakan untuk menetapkan PPHN masih belum disepakati.
"Apakah satu berdasarkan amandemen undang-undang dasar, kedua apakah berdasarkan konsensus nasional atau ketiga sekedar undang-undang saja. Jadi ini sedang kita bahas," ucapnya.
"Nanti akan kami laporkan kembali kepada Bapak Presiden terkait payung hukum yang nanti akan digunakan untuk menetapkan PPHN ke depannya," imbuhnya.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau (PPHN). Hal itu disampaikan Muzani dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025 hari ini, Jumat (15/8/2025).
"Badan Pengkajian MPR dan didukung Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan pokok-pokok haluan negara atau PPHN, maka pada 6 Agustus 2025 dalam rapat gabungan yang dihadiri oleh pimpinan fraksi dan kelompok DPD, badan pengkajian MPR telah menyampaikan hasil rumusan awal PPHN," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat.
Muzani mendorong keterlibatan masyarakat untuk mewujudkan PPHN. Ia berharap masyarakat aktif memberikan saran terkait konsep PPHN.
"Kami mengajak segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, ormas dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat untuk memberikan masukan terkait konsep PPHN tersebut," ujarnya.

