Legislator Sebut Tom Lembong Berhak Laporkan Tiga Hakim Ke KY
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY). Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menilai Tom Lembong memiliki hak untuk mengajukan laporan tersebut.
Menurutnya, sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
"Kita menghormati langkah Pak Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak untuk melapor ke Komisi Yudisial. Namun, tentu laporan tersebut harus disertai bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur," kata Hasbi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk memberikan ruang bagi KY untuk bekerja secara independen.
"KY itu punya mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi kita beri ruang bagi KY untuk bekerja, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Baca Juga
Golkar Nilai Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong Langkah Prabowo Rekonsiliasi Politik Jelang HUT RI
Politikus PKB itu mengingatkan bahwa kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum sebaiknya dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sebelumnya, Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025). Kedatangannya untuk menjawab undangan KY soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Terdapat tiga hakim yang dilaporkan ke KY, yaitu, Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tom Lembong menyatakan upaya pelaporannya ini untuk mendorong perubahan di sektor hukum. Dirinya menegaskan akan memanfaatkan momentum pengampunan yang diterimanya untuk melakukan perbaikan hukum di Indonesia.

