Menteri HAM: Pelarangan Bendera One Piece Upaya Jaga Simbol Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti fenomena di masyarakat yang mengibarkan bendera dari manga (komik) “One Piece” sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dia menyatakan bahwa negara punya hak untuk dengan tegas melakukan pelarangan pengibaran bendera “One Piece” tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," tegas Natalius Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Baca Juga
Heboh Bendera Luffy One Piece, Sufmi Dasco Sebut Ada Upaya Memecah Belah Bangsa
Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan bahwa pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang hak sipil dan politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Baca Juga
Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja dan Penurunan Bendera di Akmil Magelang
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah, seperti perayaan hari kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," ujar Pigai.
Menurutnya, jika pada akhirnya pemerintah melarang pengibaran bendera “One Piece” tersebut, ini tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara. “Sikap pemerintah adalah demi core of national interest,” pungkasnya.

