MPR Imbau Merah Putih Dikibarkan Lebih Tinggi dari Bendera One Piece
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menanggapi maraknya pengibaran bendera bergambar simbol One Piece yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan bahwa di atas segala bentuk kreativitas, Bendera Merah Putih harus dikibarkan paling tinggi sebagai simbol kedaulatan negara.
“Saya mengutip Almarhum Gus Dur, bahwa di atas segala bentuk kreativitas dalam ruang demokrasi kita, Bendera Merah Putih harus tetap yang paling tinggi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Investortrust, Senin (4/8/2025).
Eddy memahami bahwa fenomena ini sebagian dilihat sebagai bentuk kritik sosial. Namun, menurutnya, dialog dan komunikasi antar elemen bangsa merupakan pendekatan yang paling tepat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Konstitusi kita menyampaikan bahwa demokrasi Indonesia bukan berarti bebas tanpa batas, tetapi memiliki sisi musyawarah dan mufakat. Mengajak sesama warga untuk mencari solusi akan jauh lebih produktif ketimbang menyerukan ajakan yang berpotensi mengganggu rasa persatuan dan kebersamaan,” jelasnya.
Baca Juga
Menteri HAM: Pelarangan Bendera One Piece Upaya Jaga Simbol Nasional
Doktor Ilmu Politik dari Universitas Indonesia ini juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bersikap terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Menurutnya, banyak kebijakan yang lahir dari mendengarkan langsung suara rakyat.
“Presiden tidak hanya mendengar dari para menterinya, tetapi juga langsung dari akar rumput. Karena itulah muncul kebijakan-kebijakan yang pro rakyat kecil, seperti penghapusan kredit macet UMKM, pembatalan rencana kenaikan PPN 12%, tetap memperbolehkan penjualan LPG 3 kg di pengecer, hingga pendirian Koperasi Desa Merah Putih,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, turut menyoroti fenomena pengibaran bendera One Piece yang dilakukan sejajar dengan Bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap simbol negara.
“Negara berhak melarang pengibaran bendera tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar,” tegas Natalius Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pelarangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan terhadap simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara.

