Golkar Nilai Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong Langkah Prabowo Rekonsiliasi Politik Jelang HUT RI
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Bidang Kebijakan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Christina Aryani memandang keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan langkah tepat.
Menurutnya pemberian abolisi dan amnesti tidak hanya menjadi langkah hukum, tetapi upaya rekonsiliasi meredakan ketegangan politik. "Kami tentunya menyambut baik, apalagi ini untuk kepentingan negara yang lebih besar," kata Wakil Menteri perlindungan Pekerja Migran ini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Christina menilai, pemberian amnesti dan abolisi akan memudahkan Presiden Prabowo Subianto membangun komunikasi politik dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Keputusan tersebut sekaligus menunjukkan sikap kenegarawan Prabowo dan keberpihakan kepala negara pada persatuan bangsa.
Tidak hanya itu, Christina Aryani juga mengapresiasi respons cepat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai upaya membaca sinyal dan keinginan kuat presiden mengakhiri perpecahan dalam masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, menyambut perayaan HUT ke-80 kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus mendatang.
Menurutnya, meski kebijakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, tetapi pelaksanaannya harus mendapatkan pertimbangan DPR. "Presiden Prabowo datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya memutuskan sesuatu yang memiliki dampak besar untuk mempersatukan kerukunan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Baca Juga
Istana: Pengampunan Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bukan Sikap Intervensi
Christina memandang penggunaan hak konstitusional presiden Prabowo ini dapat dilihat sebagai ikhtiar menyatukan kembali bangsa Indonesia dari friksi maupun perpecahan. Dia berharap pemberian amnesti kepada Hasto Kristianto dan abolisi kepada Tom Lembong mampu menghapus polarisasi politik yang berlarut-larut di Indonesia.
Sebelumnya DPR setujui pengampunan terhadap dua terpidana, yakni Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana dengan cara menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.
Baca Juga
Prabowo Teken Keppres Pengampunan Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Sedangkan amnesti merupakan penghapusan semua hukuman pada sekelompok orang. "Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ucap Sufmi.
Sekjen PDIP Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti merugikan negara di kasus impor gula kristal mentah.

