75.000 Buruh Siap Turun ke Jalan untuk Tolak Transfer Data ke AS hingga Keadilan Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa massa buruh akan menggelar aksi turun ke jalan sekitar 15 sampai 25 Agustus 2025 untuk menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Sebanyak 75.000 buruh akan dilibatkan dalam aksi tersebut.
"Aksi ini serempak diselenggarakan di 38 provinsi," kata Said dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).
Baca Juga
Transfer Data Perjanjian Dagang AS-Indonesia Harus Tunduk pada UU PDP
Di Jakarta, kata dia, aksi massa dipusatkan di Istana atau DPR. Sedangkan di kota lainnya akan digelar di kantor-kantor gubernur, antara lain Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, Bandar Lampung, dan lain-lain.
"Aksi ini akan membawa enam tuntutan, dua di antaranya menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump," ujarnya.
Selain itu, massa buruh juga akan membawa empat tuntutan lainnya, pertama, hapus outsourcing, kedua, sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan Mahkamah Konstotusi (MK) Nomor 168/2024. Ketiga, sahkan RUU Pemilu tentang pemisahan pemilu di tingkat nasional dengan pemilu di tingkat daerah sesuai putusan MK 135/2025, dan keempat, berlakukan pajak yang berkeadilan bagi buruh.
Baca Juga
Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto Sebagai Instrumen Finansial, Apa Keuntungannya?
"PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dinaikkan Rp 7,5 juta per bulan, tidak ada diskriminasi pajak terhadap PPh (pajak penghasilan) 21 bagi buruh perempuan yang berkeluarga, tolak pajak untuk uang pesangon dan/atau JHT (jaminan hari tua) dan/atau THR (tunjangan hari raya) dan/atau dana pensiun yang memberatkan buruh," ucapnya.
Ia menegaskan, enam tuntutan tersebut merupakan reaksi buruh terhadap dampak kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump dan menurunnya daya beli buruh dan masyarakat. Said memastilan aksi buruh serempak di seluruh 38 provinsi dilakukan secara damai dan sesuai konstitusi.

