Diskresi Presiden, Jalan Keadilan bagi Papua Pegunungan
Oleh Yosua Noak Douw
Doktor lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Papua Pegunungan adalah provinsi yang tidak sama namun sama-sama Indonesia. Tak ada wilayah lain di negeri ini yang seunik dan sekompleks Papua Pegunungan. Di sinilah bentang alam memeluk manusia dengan kasih sekaligus tantangan.
Pegunungan yang menjulang, lembah yang dalam, awan yang menutupi jalur udara serta kampung-kampung yang tersebar di ketinggian ribuan meter di atas permukaan laut (dpl), semuanya membentuk lanskap sosial yang tak dapat disamakan dengan daerah lain di pelosok nusantara.
Papua Pegunungan tidak memiliki pelabuhan laut. Semua barang —dari semen, beras, hingga bahan bakar— harus diterbangkan atau diangkut dengan truk menembus medan curam dan jalan berlumpur. Setiap hujan deras bisa berarti jalan putus, pesawat tidak mendarat, dan harga pangan melambung. Di atas kertas, angka inflasi dan biaya logistik memang tampak ekstrem, tetapi di lapangan, itulah realitas hidup sehari-hari.
Bukan hanya soal logistik. Topografi ekstrem dan sebaran penduduk yang terpencar membuat layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan internet menjadi barang mewah yang harus diraih dengan peluh keringat. Anak-anak berjalan berjam-jam untuk mencapai sekolah.
Ibu hamil harus menunggu cuaca cerah agar bisa diterbangkan ke rumah sakit rujukan. Internet —yang bagi kota lain sudah menjadi kebutuhan sehari-hari— di sini masih bergantung pada satelit dengan sinyal yang sering hilang.
Dalam konteks seperti inilah, keadilan prosedural yang seragam antar daerah menjadi tumpul. Rumus fiskal nasional yang “satu ukuran untuk semua” (one size fits all) gagal membaca kenyataan pegunungan. Maka yang dibutuhkan bukan belas kasihan, melainkan diskresi kepemimpinan nasional —keberanian Presiden untuk mengambil langkah luar biasa bagi wilayah dengan tantangan luar biasa.
Diskresi Presiden
Dalam hukum administrasi, diskresi bukanlah pelanggaran, melainkan ruang kebijaksanaan ketika aturan baku tidak memadai untuk menghadirkan keadilan substantif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan diskresi kebijakan, terutama dalam kondisi luar biasa seperti di Papua Pegunungan.
Diskresi ini bukan untuk menabrak undang-undang, melainkan untuk mengisi kekosongan hukum dan mempercepat kemanfaatan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Sejarah Indonesia pun mengenal preseden serupa.
Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Presiden (Perpres) sering menjadi payung kebijakan strategis ketika daerah menghadapi keterlambatan pembangunan atau bencana nasional. Karena itu, bagi Papua Pegunungan —dengan kompleksitas geografis, keterisolasian, dan ketertinggalan strukturalnya— diskresi Presiden bukanlah keistimewaan, tetapi kewajiban moral negara.
Dalam pemahaman penulis, paling kurang ada lima arah diskresi Presiden yang mendesak. Pertama, Inpres Percepatan Konektivitas Pegunungan. Inpres ini perlu mengatur koridor udara prioritas yang menjamin frekuensi dan tarif terjangkau bagi rute logistik dan penumpang.
Subsidi berbasis jarak–ketinggian–cuaca harus menjadi standar baru, karena biaya operasi di ketinggian 2.000 meter jelas berbeda dengan pesisir. Pemerintah pusat juga perlu menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) mini untuk pembangunan bandara perintis dan jalan tahan longsor, dengan design climate-resilient agar tidak habis setiap kali hujan besar mengguyur.
Baca Juga
Tutup Apkasi Otonomi Expo, Zulhas: Presiden Prabowo Sedang Menata Ekonomi dan Politik Indonesia
Kedua, Perpres Dana Konvergensi Pegunungan. Ini adalah block grant tematik di luar formula dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) biasa, berorientasi pada hasil konkret seperti penurunan stunting, peningkatan angka partisipasi sekolah menengah, dan stabilitas harga pangan dan bahan bakar minyak (BBM).
Dana ini harus bersifat multi-years (2026–2029) disertai matching fund untuk koperasi desa, pangan lokal, dan ekonomi rakyat seperti kopi Arabika, sagu, dan ternak dataran tinggi.
Ketiga, Inpres Papua Pegunungan Online. Kesenjangan digital adalah bentuk kemiskinan baru. Melalui diskresi ini, Presiden dapat menugaskan BAKTI Kominfo dan BUMN teknologi untuk membangun tulang punggung digital hibrida —fiber, microwave, VSAT, hingga satelit orbit rendah— dengan SLA yang wajib menjangkau Puskesmas, SMA/SMK, dan kantor distrik.
Layanan publik digital seperti telemedicine, school-in-a-box, dan e-payment untuk koperasi kampung akan memangkas jarak birokrasi dan mempercepat layanan sosial.
Keempat, Penugasan Khusus Logistik Pangan dan BBM. Harga beras dan BBM di pegunungan bisa tiga hingga lima kali lipat harga nasional. Untuk itu, dibutuhkan buffer stock pegunungan, gudang terintegrasi dengan jalur udara, serta skema BBM Satu Harga Pegunungan dengan kompensasi biaya angkut. Tanpa intervensi ini, keadilan ekonomi hanya akan menjadi slogan yang tak sampai di dapur rakyat.
Kelima, Pembentukan Task Force Presiden Papua Pegunungan. Task force lintas Kementerian dan lembaga (K/L_ dengan mandat langsung dari Presiden dibutuhkan untuk mengurai simpul-simpul birokrasi dan mempercepat proyek strategis.
Tim ini bekerja bersama gubernur dan para bupati, melakukan monitoring triwulan berbasis dashboard publik, dan melibatkan perguruan tinggi lokal serta lembaga adat dan gereja sebagai pengawas independen. Dengan demikian, transparansi bukan hanya jargon, tetapi budaya baru birokrasi Papua Pegunungan.
Dari Statistik ke Kehidupan Nyata
Diskresi yang baik adalah yang dapat diukur manfaatnya. Target Papua Pegunungan 2026–2029 harus realistis dan terukur. Pertama, stunting turun lebih besar dari atau sama dengan 10 poin dalam empat tahun. Kedua, APK SMA/SMK naik lebih besar dari atau sama dengan 15 poin, dengan sekolah berasrama berbasis distrik.
Ketiga, biaya logistik turun lebih besar dari atau sama dengan 25 persen pada 20 rute udara prioritas. Keempat, akses internet 100 persen di Puskesmas dan SMA, serta 70 persen kantor distrik. Kelima, harga 10 komoditas pokok hanya deviasi lebih besar dari atau sama dengan 15 persen dari provinsi tetangga.
Baca Juga
Keenam, waktu rujukan medis berkurang lebih besar dari atau sama dengan 30 persen lewat jembatan udara dan tele-referral. Itulah wujud konkret bahwa diskresi bukan sekadar kebijakan di atas kertas, tetapi perubahan nyata di meja makan, ruang kelas, dan rumah sakit.
Tiga Pilar Kemandirian
Hemat penulis, diskresi Presiden diarahkan memperkuat tiga pilar utama pembangunan Papua Pegunungan. Pertama, SDM unggul yang dimulai dari gizi ibu-balita, literasi dasar dan digital, hingga pendidikan vokasi kontekstual yang sesuai karakter wilayah.
Kedua, ekonomi lokal berdaya yaitu pengembangan kopi Arabika, sagu, peternakan dataran tinggi, serta energi mikrohidro yang ramah lingkungan. Ketiga, infrastruktur dasar dan digitalisasi pelayanan seperti jalan dan udara yang terhubung, jaringan internet yang menyala, dan birokrasi yang melayani.
Ketiga pilar ini bukan slogan pembangunan, melainkan fondasi menuju Papua Pegunungan yang mandiri, cerdas, dan berdaulat secara sosial-ekonomi.
Otonomi Khusus Papua bukan hadiah politik, melainkan amanat sejarah. Amanat untuk memulihkan martabat orang Papua setelah sekian dekade tertinggal. Namun amanat ini tak akan hidup jika birokrasi hanya berhenti di laporan keuangan. Ia harus diterjemahkan menjadi rasa keadilan yang dirasakan rakyat, bukan sekadar angka serapan anggaran.
Otsus yang sejati adalah ketika dana berubah menjadi martabat —saat anggaran menjadi pangan, pendidikan menjadi harapan, dan pelayanan menjadi kasih. Dan itu hanya mungkin jika Presiden berani mengambil langkah di luar kebiasaan. Karena keadilan tidak selalu datang dari jalan lurus prosedur. Kadang ia harus ditempuh lewat jalur curam yang disebut diskresi.
Dari Regulasi Menuju Realitas
Di balik punggung pegunungan yang diselimuti kabut, ada ribuan anak Papua yang bermimpi menjadi guru, perawat, dan pemimpin. Mereka tidak menuntut Istimewa —mereka hanya ingin kesempatan yang adil. Maka ketika Presiden Republik Indonesia menggunakan diskresi untuk Papua Pegunungan, itu bukan pemberian istimewa, melainkan bentuk negara yang hadir seutuhnya.
Diskresi Presiden adalah jembatan antara langit regulasi dan tanah kenyataan —antara Jakarta yang membuat kebijakan dan Wamena yang menjalankannya. Dari Puncak Trikora hingga Lembah Baliem, dari jalan bebatuan hingga sinyal internet yang rapuh, rakyat menanti bukan sekadar janji, tetapi tindakan yang berbuah kesejahteraan.
Otonomi khusus adalah amanat untuk mengangkat harkat orang Papua. Bukan sekadar dalam kata melainkan dengan tindakan dan kerja yang berbuah kesejahteraan dan kebaikan bersama (bonum commune).

