Diskresi Fiskal bagi Papua Pegunungan
Poin Penting
|
Oleh Yosua Noak Douw *)
SELAMA ini, transfer ke daerah (TKD) menjadi penopang utama pembangunan di tanah Papua. Sekitar 85% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tanah Papua masih bersumber dari TKD. Situasi ini menggambarkan ketergantungan fiskal yang akut, apalagi pendapatan asli daerah (PAD) masih jauh dari optimal.
Rencana pemerintah pusat memangkas TKD dalam RAPBN 2026 —dari Rp 919,9 triliun menjadi Rp 650 triliun atau turun 29,34%— menjadi alarm besar bagi tanah Papua. Jayawijaya, salah satu kabupaten inti di Provinsi Papua Pegunungan, diperkirakan kehilangan Rp 300 miliar. Jumlah itu bukan sekadar angka statistik namun mencerminkan ancaman bagi sekolah yang tidak lagi menerima subsidi guru, Puskesmas yang kekurangan obat hingga jalan perintis yang tak kunjung selesai.
Papua Pegunungan adalah salah satu daerah otonom baru (DOB) provinsi termuda di tanah Papua. Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, Papua memiliki empat karakteristik unik. Pertama, tidak memiliki laut. Karena itu, provinsi ini akan kehilangan potensi PAD yang sangat besar dari sektor kelautan, perikanan, dan perdagangan maritim.
Kedua, topografi ekstrem. Provinsi ini memiliki pegunungan curam, ngarai, dan akses transportasi yang sulit sehingga berujung biaya pembangunan melonjak dua hingga tiga kali lipat dibandingkan wilayah lain. Ketiga, bergantung penuh pada TKD. Realitas menunjukkan, lebih dari 90% anggaran Papua Pegunungan berasal dari transfer pusat.
Keempat, PAD yang sangat minim. Saat ini belum ada basis pajak dan retribusi yang kuat, sehingga kontribusi PAD ke APBD masih di bawah 5%. Dengan kondisi seperti ini, wajar bila pemangkasan TKD senilai Rp 300 miliar menjadi beban berat. Tanpa diskresi khusus, Papua Pegunungan akan semakin tertinggal.
Efek Pemangkasan Transfer ke Daerah
Langkah pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat itu dipastikan akan berpotensi menimbulkan efek domino bagi Papua Pegunungan.
Pertama, di sektor kesehatan distribusi obat, gaji tenaga kontrak, dan subsidi layanan perintis terganggu. Distrik-distrik terpencil semakin sulit dijangkau. Kedua, sektor pendidikan di mana sekolah kehabisan biaya operasional, guru kontrak berhenti mengajar, dan kualitas belajar merosot.
Ketiga, infrastruktur dasar akan mengalami kondisi mengenaskan karena proyek jalan antar-distrik berhenti, layanan pesawat perintis terganggu, dan logistik masyarakat tersendat. Keempat, ekonomi lokal akan sangat terasa di mana para petani kopi, ubi, dan sayur sulit mengakses pasar karena biaya transportasi meningkat.
Inilah yang disebut “jebakan stagnasi” karena tanpa dana yang cukup, pembangunan macet dan tanpa pembangunan, PAD tidak tumbuh serta tanpa PAD ketergantungan ke pusat makin besar.
Kebijakan pemangkasan TKD tanpa mempertimbangkan kekhususan Papua bisa melanggar semangat Undang-Undang 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Otsus menegaskan bahwa Papua harus mendapat perlakuan afirmatif dalam pembiayaan pembangunan.
Ekonom Universitas Mulawarman Hairul Anwar menilai, pemangkasan TKD sama saja dengan merongrong hakikat otonomi daerah. “Kalau daerah terus dipangkas, otonomi jadi omong kosong,” ujar Hairul, Sabtu (26/8). Menurut Hairul, pemangkasan dapat membuat ekonomi lokal lesu, proyek pembangunan mandek, dan pendapatan masyarakat jatuh.
Sementara masyarakat sipil menyoroti risiko tambahan: bila anggaran pusat dipangkas, daerah akan menutup defisit dengan menaikkan retribusi dan pungutan. Bagi Papua, yang memiliki angka kemiskinan tertinggi nasional, hal ini bisa menjadi pukulan ganda.
Dimensi Keadilan Fiskal
Kebijakan fiskal idealnya berlandaskan asas keadilan. Sayangnya, pemangkasan TKD justru memperlakukan semua daerah secara sama. Padahal, kapasitas fiskal tiap daerah berbeda. Daerah dengan PAD kuat (Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur) mungkin masih bisa bertahan. Namun, Papua Pegunungan dengan PAD nyaris hampir nihil akan kolaps. Dengan kata lain, keadilan formal di mana semua dipotong sama rata justru melahirkan ketidakadilan substantif.
Perlu diingat, Papua bukan satu blok tunggal. Efek pemangkasan TKD berbeda antara pesisir dan pegunungan. Wilayah pesisir mulai dari Merauke, Nabire, Mimika hingga Sorong potensi PAD-nya ada di sektor perikanan, perkebunan, dan pelabuhan. Namun pemangkasan TKD tetap akan mengganggu rantai pasok logistik laut, pendinginan ikan, dan program lumbung pangan Merauke.
Selain itu, wilayah pegunungan mulai dari Jayawijaya, Tolikara, Yahukimo, Lanny Jaya, Nduga hingga Pegunungan Bintang bergantung penuh pada pesawat perintis dan subsidi negara. Pemangkasan TKD bisa berarti ancaman serius hilangnya nyawa manusia (warga) karena tanpa subsidi logistik udara banyak distrik akan terisolasi.
Karena itu, pemerintah pusat harus berani mengambil diskresi khusus daripada menjadikan Papua korban kebijakan efisiensi fiskal. Tak ada opsi lain kecuali menerapkan diskresi khusus melalui beberapa tawaran solusi konkrit. Pertama, kebijakan fiskal afirmatif. Papua Pegunungan harus dikecualikan dari pemangkasan TKD atau minimal diberi dana transisi khusus.
Kedua, mengoptimalisasi dana otonomi khusus atau otsus Papua. Dana otsus harus lebih fokus ke pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar kemudian belanja seremonial dihentikan. Ketiga, penguatan PAD lokal. Wilayah pesisir, misalnya dengan hilirisasi perikanan (tuna, udang, rumput laut) dan perkebunan. Kemudian, di pegunungan seperti kopi arabika, ubi, dan tenun noken melalui koperasi desa.
Keempat, kemitraan publik-swasta (PPP). Pembangunan bandara kecil, jalan perintis atau cold storage bisa dibiayai bersama dengan investor. Kelima, reformasi tata kelola keuangan melalui digitalisasi (e-budgeting, e-procurement) agar kebocoran anggaran ditekan dan efisiensi meningkat.
Keenam, pemberdayaan masyarakat adat. Program berbasis kearifan lokal seperti pengelolaan hutan, koperasi adat, dan pertanian berkelanjutan. Ketujuh, dialog intensif pusat-daerah. Pemangkasan TKD jangan diputuskan sepihak tetapi harus ada konsultasi dengan pemda dan tokoh adat Papua.
Kedelapan, regulasi Khusus terhadap Papua Pegunungan. Dengan kondisi wilayah yang berada di daerah ketinggian tanpa laut perlu ada regulasi daerah otonom baru tersendiri oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Ujian Komitmen Negara
Rencana pemangkasan TKD adalah ujian komitmen negara terhadap Papua. Apakah pemerintah benar-benar ingin membangun dari pinggiran, atau justru mengulangi pola lama: membebankan efisiensi pada daerah paling rentan? Papua Pegunungan adalah provinsi yang masih bayi. Jika pada masa awal saja sudah dipangkas, bagaimana ia bisa tumbuh sehat? Kebijakan ini berisiko melahirkan provinsi gagal sejak lahir.
Papua memiliki sumber daya alam (SDA) kaya raya atau melimpah namun rakyatnya masih terjebak dalam kubangan kemiskinan. Paradoks ini sudah berlangsung puluhan tahun. Bukan tidak mungkin, langkah pemangkasan TKD pemerintah pusat berpotensi memperdalam luka yang sudah menganga lebar itu. Oleh karena itu, pemerintah pusat wajib memberi diskresi fiskal khusus bagi Papua Pegunungan.
Tanpa itu, efisiensi nasional akan menjadi bencana lokal. Bagi pemerintah daerah, inilah momentum untuk membenahi tata kelola, mengoptimalkan PAD, dan memperkuat ekonomi rakyat. Sementara masyarakat tanah Papua harus bersatu, memperjuangkan hak dan menjaga tanah mereka. Sebab, keadilan fiskal bukan sekadar sajian angka di APBN. Ia sungguh menyentuh dan berkaitan dengan urusan hidup-mati bagi masyarakat di ufuk timur Indonesia.
*) Doktor lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua.

