Nasib Eks Marinir TNI AL yang Gabung Militer Rusia Masih Menggantung
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Nasib Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang membelot dan kini meminta pulang ke Indonesia, masih menjadi teka-teki di tengah berbagai persoalan hukum dan perundang-undangan yang mengikatnya. Satria sempat viral lewat video permintaan maafnya, di mana ia mengaku telah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan ikut berperang dalam konflik Rusia–Ukraina, tanpa mengetahui konsekuensi hukum bahwa tindakan tersebut membuat status kewarganegaraannya otomatis dicabut.
Permintaan Satria untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah sampai ke meja pemerintah. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan bahwa sikap pemerintah dalam merespons permintaan Satria akan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang bersangkutan ingin kembali tentunya kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kita tunggu saja prosedur prosesnya bagaimana," ujar Lodewijk saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Menurut Lodewijk, secara hukum, Satria sudah kehilangan status kewarganegaraannya setelah bergabung dengan tentara bayaran Rusia, sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Selain itu, Satria juga telah diberhentikan tidak dengan hormat dari TNI pada tahun 2023 karena kasus desersi, lantaran tidak masuk dinas sejak pertengahan 2022.
Baca Juga
Menkum Sebut Butuh Proses Hukum Jika Satria Arta Kumbara Ingin Menjadi WNI Kembali
Tegasnya, pemerintah tidak bisa sembarangan mengambil langkah untuk menerima kembali Satria sebelum seluruh prosedur hukum terpenuhi. Ketidakpastian nasib Satria juga ditegaskan oleh TNI AL melalui pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, yang menegaskan bahwa Satria bukan lagi bagian dari institusi militer.
"Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," ujar Tunggul dikutip Antara.
Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 menyatakan bahwa Satria terbukti secara sah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dipecat dari TNI. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah saat ini sedang mencari solusi terbaik terkait permohonan Satria untuk kembali menjadi WNI. Pemerintah tengah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga seperti Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, dan TNI, termasuk Panglima dan KSAL.
"Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana, Jumat (25/7/2025) dikutip dari Antara.
Namun, ia menekankan bahwa kasus ini menyangkut aspek hukum, keimigrasian, dan pertimbangan strategis militer, sehingga tidak bisa ditangani dengan terburu-buru. Dalam video yang beredar, Satria mengaku alasannya bergabung dengan militer Rusia karena masalah ekonomi, bukan kesengajaan untuk meninggalkan Indonesia atau mengkhianati negara. Ia bahkan menyebut nama-nama seperti Menteri Luar Negeri, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Presiden Prabowo Subianto, meminta belas kasih agar bisa kembali menjadi WNI.
Meski permintaan itu kini menjadi perhatian publik dan pemerintah, jalan yang harus ditempuh oleh Satria tidak mudah. Proses naturalisasi menjadi satu-satunya opsi yang tersedia baginya jika ingin kembali menjadi WNI. Namun, dengan status hukum yang membelit dan kontrak militer yang masih mengikatnya di Rusia, nasib kepulangannya ke Indonesia masih menggantung tanpa kejelasan.

