Regulasi Platform Digital dan Penyiaran Harus Dipisah, Mengapa?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dosen Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto Djoewanto, menegaskan pentingnya pemisahan regulasi antara dunia penyiaran dan platform digital. Menurutnya, dua ranah ini berbeda secara teknologi dan pola pengaturannya, sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang berbeda pula.
“Menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran,” ujar Haryanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU Penyiaran bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/7/2025), dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Baca Juga
Dia menjelaskan, regulasi untuk platform digital biasanya mencakup dua hal utama yaitu penyedia layanan seperti platform media sosial atau streaming, serta pengaturan terhadap konten yang beredar di dalamnya. Konten ini harus mendorong tanggung jawab dan merefleksikan budaya lokal.
Haryanto juga mendorong agar platform digital turut berkontribusi pada industri kreatif nasional. “Agar konten-konten dalam platform mereka tidak didominasi oleh konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya di mana mereka hadir di sana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi dan inovasi. “Pengaturan terkait dengan masalah konten juga dikembalikan pada perusahaan platform agar mengatur mereka-mereka yang menggunakan platform agar patuh pada etika, regulasi, dan kepantasan yang ada,” tambahnya.
Baca Juga
Kadin Dukung Revisi RUU Penyiaran agar Selaras dengan Teknologi Digital
Akademisi itu mengingatkan agar pembahasan revisi UU Penyiaran tak melupakan peran lembaga penyiaran publik dan komunitas, bukan hanya fokus pada media swasta atau berlangganan.
“Saya kira kita tidak hanya membicarakan terkait lembaga penyiaran swasta atau berlangganan tetapi saya kira juga semua perlu diberikan kesempatan untuk didengarkan juga oleh para anggota dewan,” sarannya.
Terkait anggapan bahwa media digital berada di wilayah tanpa hukum, Haryanto meluruskan bahwa hal itu tidak sepenuhnya benar. Platform digital, menurutnya, sudah memiliki pedoman komunitas dan mekanisme pengawasan terhadap konten.
Baca Juga
IHSG Ditutup Cetak Rekor di 2025, Saham DCII, CDIA, hingga PANI Jadi Pendorong
“Ini sering dikeluhkan oleh para pelaku industri penyiaran bahwa media penyiaran berjalan dengan penuh aturan sementara media digital seolah ranah yang tanpa hukum. Sebenarnya bagian ini tidak sepenuhnya benar,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa konten digital sudah diatur melalui UU ITE serta berbagai Permenkominfo. Di tengah disrupsi digital yang kian kuat, Haryanto mengajak pemerintah dan DPR merancang regulasi yang mampu mendukung industri penyiaran dan pers untuk bertahan.
“Kita mendengar banyak keluhan dari mereka yang bekerja dalam industri penyiaran ketika iklan makin merosot, sementara iklan digital berkembang dengan pesat. Ada pola konsumsi masyarakat yang berubah, dari penggunaan media analog menjadi media digital,” pungkasnya.

