Tantangan Pers ke Depan, Akurasi Informasi dan Kekerasan pada Pewarta
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut ada sejumlah tantangan yang dihadapi perusahaan pers dan jurnalis pada masa mendatang. Tantangan pertama yaitu upaya meningkatkan kualitas pers dalam menyajikan informasi yang akurat dan inspiratif.
“Pers dituntut harus mampu menjawab kebutuhan publik akan informasi yang akurat, inspiratif, dan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ninik, saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ninik menitikberatkan pada kualitas mengingat selama lima tahun terakhir telah terjadi peningkatan aduan produk pers sebesar 30%. Peningkatan ini, kata dia, dapat dimaknai adanya ketidakpuasan publik terhadap karya jurnalisme.
“Sekaligus kesadaran dan kepedulian publik terhadap pers,” ujar dia.
Penurunan kepercayaan pers telah dirasakan secara global. Laporan Reuters pada 2023 menyebut hanya sebanyak 40% responden yang percaya penuh terhadap pers.
Baca Juga
Bagi kalangan jurnalis, survei Cision pada 2022 menyebut terjadinya kesulitan bagi wartawan untuk menjaga kredibilitas. “Sebagai sumber berita tepercaya atau melawan tuduhan berita palsu,” kata dia.
Tantangan kedua yang sangat besar yaitu turbulensi disrupsi dari kecerdasan buatan (AI/artificial intelligence). Perkembangan AI, kata Ninik, menuntut wartawan dan perusahaan media untuk meningkatkan profesionalismenya.
Ninik mengatakan, pada 2023 setidaknya ada lebih dari 800 orang pekerja pers yang terkena pemutusan hubungan kerja. Angka ini bisa melonjak jika memasukkan media lokal yang mengalami kesulitan keuangan.
“Padahal pada saat yang bersamaan media dituntut untuk meningkatkan sumber daya manusia dan infrastruktur agar mampu menerapkan AI yang memastikan prinsip etika jurnalistik, perlindungan privasi hak intelektual dan menaati hukum perlindungan data,” ucap dia.
Ketiga, tantangan yang harus dicermati yaitu munculnya platform digital yang menjadi raksasa dan mengambil alih distribusi informasi. Platform digital juga menekel pendapatan perusahaan pers tanpa disertai sharing revenue.
“Jika pemasukan media kian tergerus, bagaimana insan pers dapat secara kontinyu memberikan berita-berita berkualitas?” tanyanya.
Meski mensyukuri munculnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Ninik masih memberi catatan mengenai keamanan wartawan. Dia mengatakan penegakan Undang-Undang Pers belum signifikan dilakukan pemerintah.
“Faktanya masih banyaknya kekerasan terhadap wartawan termasuk perusakan alat kerja dan serangan siber,” ujar dia.
Ninik mengatakan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan PR2Media menemukan kekerasan seksual berbasis digital yang khas dialami wartawan perempuan mengalami peningkatan yang signifikan, dengan peningkatan sebesar 82,62%.
“Belum lagi ada catatan hubungan kerja di lingkungan perusahaan pers yang masih diskriminatif, membuat wartawan kehilangan idealisme,” kata dia.

