DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Dilakukan Terbuka dan Tak Terburu-Buru
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka dan tidak terburu-buru. Hal itu disampaikan Puan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Puan menegaskan, Komisi III melibatkan pakar dan perwakilan masyarakat dalam setiap pembahasan perubahan KUHAP.
"Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut," kata Puan.
"Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut," kata Puan.
Puan menyebut Komisi III DPR masih melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat. Saat ini, RUU KUHAP sudah masuk ke tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah dibahas oleh panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR.
Dalam tahap di Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP sudah berada dalam aspek redaksional.
Puan menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Hal itu dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan baik. Dirinya juga memastikan DPR akan langsung mengumumkan ke publik.
"Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya," tuturnya.
Puan menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Hal itu dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan baik. Dirinya juga memastikan DPR akan langsung mengumumkan ke publik.
"Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya," tuturnya.

