Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Tak Terburu-buru
JAKARTA, Investortrust.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memenuhi undangan informal dari pimpinan Komisi III DPR terkait revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP. Koalisi mendorong agar pembahasan UU KUHAP dilakukan secara transparan.
"Jadi kami mendesak agar diperbaiki prosesnya, agar ada kejujuran dan membangun kepercayaan dari masyarakat. Kami juga mendesak agar proses itu setiap tahapan dibuka, disampaikan kepada publik," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga
AJI Desak Larangan Menayangkan Persidangan Secara Langsung pada RUU KUHAP Dihapus
Isnur mengatakan, proses pembahasan yang terbuka perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, koalisi juga mendesak agar RUU KUHAP dibahas secara hati-hati.
"Banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami penangkapan secara salah, brutal, ada penyiksaan, bahkan orang meninggal dalam tahanan kejadian yang saat banyak yang kita ketemu sehari-hari, itu enggak tertampung masalahnya di pembahasan, kalau pembahasan terburu-buru," ujarnya.
Koalisi juga meminta agar DPR mengundang banyak pihak dalam pembahasan RUU KUHAP. Koalisi berharap pembahasan tidak dibatasi hanya di satu atau dua masa sidang.
Baca Juga
Koalisi Masyarakat Minta 9 Isu Krusial RUU KUHAP Dibahas Mendalam
"Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan harus selesai misalnya Mei atau Juni. Harus menampung aspirasi seluruh kehendak atau stakeholder dari masyarakat," tegasnya.
Pertemuan digelar secara tertutup di kompleks parlemen Senayan. Beberapa kelompok masyarakat sipil yang hadir, antara lain Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Amnesty Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (C-14)

