DPR: Isi Draf Revisi KUHAP Bisa Diubah Hingga Rapat Paripurna
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa DPR membuka peluang perubahan isi draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.
Ia mengatakan, sebelum KUHAP resmi disahkan dalam rapat paripurna, perubahan substansi revisi KUHAP masih bisa dilakukan, sebab saat rapat paripurna, masing-masing fraksi di DPR bisa menyampaikan pandangannya.
"Bukan berarti ketika sudah tingkat pertama, paripurna bisa langsung setuju semua. Bukan begitu. Ini kan kita bicara hak konstitusional. Bisa jadi misalnya ada masukan lagi yang bagus lagi, belum sempat masuk, tapi belum di paripurna, kita masukkan lagi menjelang paripurna. Nah ini proses yang terus terjadi," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
DPR diketahui telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP dalam rapat panitia kerja atau Panja Komisi III bersama pemerintah. Draf tersebut kini tengah diperiksa kembali oleh tim teknis tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Baca Juga
Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Perempuan di RKUHAP
"Timus dan timsin ini sebetulnya fungsinya lebih kepada redaksional. Mana-mana pasal-pasal yang diubah ditertibkan. Yang ada salah tanda baca, paragraf-paragraf dirapikan oleh timus dan timsin," ujarnya.
Ia mengatakan timus dan timsin kini telah melakukan penyisiran pasal-pasal yang diubah untuk dimasukkan ke dalam draf revisi KUHAP. Setelah selesai oleh timus dan timsin, anggota Komisi III akan memeriksa kembali draf yang telah diproses. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan dalam proses tersebut masih terbuka untuk perubahan-perubahan.
"Selesai baru diserahkan dari timus dan timsin ke yang namanya panja. Di panja ini lalu dicek lagi apakah masih ada kekurangan dan lain sebagainya yang sudah disepakati. Atau, nah ini perlu dicatat, ada substansi baru yang mau dimasukkan lagi," tuturnya.
Ia kemudian mencontohkan bagaimana Komisi III yang baru menerima masukan dari Komnas Perempuan dan LBH Apik hari ini. Berdasarkan masukan tersebut, fraksi di DPR bisa jadi akan mempertimbangkan untuk memasukan usulan Komnas Perempuan dan LBH Apik ke dalam draf revisi KUHAP.
"Bisa jadi kalau saya lapor ke fraksi saya, kawan-kawan juga lapor ke fraksinya masing-masing, akan dimasukkan, masukan dari Komnas Perempuan. Nah berarti kan berubah lagi substansinya di panja nanti. Nah masih terbuka kemungkinan," ujar Habiburokhman.

