Puan Absen di Rapat Paripurna DPR Bahas RAPBN 2025 dan Revisi 4 UU
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat dalam rapat paripurna DPR ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024). Rapat paripurna kali ini membahas dua agenda penting, yakni pendapat fraksi-fraksi atas RAPBN 2025 dan pengesahan empat revisi undang-undang (UU) menjadi RUU inisiatif DPR.
Rapat paripurna hari ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rahmad Gobel, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Baca Juga
DPR: Program Gizi Gratis Tekan Kemiskinan, Bisa Bantu Pengusaha Mikro
Dasco mengatakan, rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 125 anggota DPR dan 165 orang izin dari 575 anggota DPR. Dengan demikian, terdapat 290 anggota DPR yang hadir, sementara, 285 anggota tidak hadir.
"Menurut catatan dari Setjen DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani dan hadir 125 orang, izin 165 dan dengan total 290 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi di DPR, dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Dasco membuka rapat paripuna.
yakni penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN TA 2025 dan pendapat fraksi-fraksi terhadap empat revisi UU usul inisiatif Baleg DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Keempat RUU yang bakal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR itu, yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi UU Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Revisi UU Kementerian Negara menjadi salah satu RUU yang menarik perhatian publik. Diketahui, Baleg DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu poin revisi, yakni menghapus batasan jumlah kementerian yang diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga
Hari Ini, Revisi UU Kementerian Negara Bakal Diputuskan Jadi RUU Inisiatif DPR
Pasal 15 UU Kementerian Negara yang sebelumnya menyebutkan, "jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian" diusulkan diubah menjadi, “jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.
Fraksi PPP, PAN, Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB setuju dengan revisi UU Kementerian Negara. Sementara, Fraksi PDIP, PKS, dan Partai Demokrat setuju dengan sejumlah catatan.

