Majelis Disiplin Profesi Terima 57 Pengaduan Dugaan Malpraktik Dokter
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Sundoyo mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah aduan terkait dugaan malpraktik yang dilakukan oleh para dokter. Sebanyak 57 pengaduan dugaan malpraktik diterima MDP hingga 2025.
"Sampai saat ini ada 57 pengaduan, 31 pengaduan masih dalam proses pemeriksaan, sudah selesai 24," kata Sundoyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Ia merinci, dari 24 kasus yang telah selesai diperiksa, delapan kasus atau 31% dokter terbukti melakukan malpraktik. Sementara itu pihaknya juga telah mengeluarkan 32 rekomendasi. Sedangkan 3 lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga total ada 35 rekomendasi yang telah diterima MDP.
"Tiga di antaranya masih dalam proses pemeriksaan, kemarin tim kami baru pulang dari Manado, dan dari Lampung, hari ini kami akan pleno, 32 kami sudah berikan rekomendasi, sembilan di antaranya melanggar atau 28% dan tidak melanggar 23 atau 72%," ungkapnya.
Baca Juga
Menkes Ungkap 24 Kasus Pasien Meninggal Dunia Akibat Dugaan Malpraktik, 13 Kasus Terjadi di 2025
Sundoyo mengatakan MDP dapat menjatuhkan sanksi bagi dokter yang terbukti melakukan malpraktik. Sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, penonaktifan surat tanda registrasi (STR), dan pencabutan surat izin praktik (SIP).
Dalam rapat tersebut Sundoyo menjelaskan dasar hukum dibentuknya MDP yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. MDP bertugas melaksanakan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Terdapat dua fungsi MDP yakni Pengaduan dan Rekomendasi. Pengaduan terdiri dari penerimaan dan verifikasi pengaduan, pemeriksaan pengaduan, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi, serta pengambilan putusan dan menentukan sanksi.

