Langgar Aturan PSE, eBay dan Dua Platform Lain Resmi Diblokir di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, termasuk eBay, karena tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan sanksi administratif terhadap platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” kata Alex di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga
Menkomdigi Targetkan AI Sumbang 12% ke PDB Nasional, 'Roadmap' AI Rilis Agustus
Adapun tiga platform yang dikenai sanksi pemutusan akses tersebut adalah, PT Dunia Luxindo (pemilik merek bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Alex menyelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi, Kemenkomdigi telah menjalankan proses administratif berupa pengiriman surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers publik sebagai bentuk transparansi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ketiga PSE tersebut tidak juga menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.
“Kami telah memberikan waktu dan peringatan secara resmi. Namun ketiga PSE ini tetap tidak melakukan registrasi hingga tenggat berakhir,” tegas Alex.
Baca Juga
Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Partai Buruh: Buka Peluang Capres dari Kelas Pekerja
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital nasional yang tertib, aman, dan bertanggung jawab. Selain itu, tindakan ini bertujuan menegakkan prinsip kesetaraan kewajiban antara seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” tandas mantan petinggi BNN itu.
Lebih lanjut, Kemenkomdigi mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik, terutama yang menyediakan layanan digital untuk masyarakat Indonesia, agar segera melakukan pendaftaran sistem elektronik mereka melalui platform Online Single Submission (OSS) sebelum menyediakan layanan.
“Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan,” pungkas Alex.

