Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Legislator: Tidak Jelas Tupoksinya
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) satgas tersebut tidak jelas.
"Karena memang nggak jelas juga tupoksinya. Selama ini sebenarnya pemerintah lewat Kemen-PANRB sudah punya program, misalnya wilayah birokrasi bersih melayani, kemudian wilayah birokrasi bebas korupsi. Nah, itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya pungli," kata Nasir, Jumat (20/6/2025).
Nasir Djamil juga menilai kerja Satgas Saber Pungli tidak efektif. Hasil penangkapan oleh Satgas Saber Pungli pun tidak signifikan. Karena itu, wajar jika Presiden Prabowo Subianto membubarkan satgas tersebut.
Baca Juga
Basmi Premanisme, Ombudsman Sarankan Optimalkan Fungsi Ketertiban Umum Ketimbang Bentuk Satgas
"Jadi, satgas ini tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap nggak signifikan," ujar dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta pemerintah tetap berkomitmen mencegah pungli meski Satgas Saber Pungli dibubarkan. Jangan sampai pembubaran Satgas Saber Pungli membuat pemerintah tidak sungguh-sungguh mencegah pungli.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satgas Saber Pungli karena satgas tersebut tidak lagi efektif.
Baca Juga
Prabowo Resah dengan Aksi Premanisme Berbaju Ormas yang Ganggu Investasi
Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang diteken pada 6 Mei 2025. Satgas Saber Pungli digagas era Presiden ke-7, Joko Widodo.
"Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025.

