OJK Denda Dua MI Rp 3,07 Miliar, Produk Kelolaannya Dibubarkan
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan efektivitas pengawasan industri jasa keuangan, termasuk pasar modal.
Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan atau aturan ditegakan, mulai dari pemberian sanksi teguran, sanksi administratif hingga pembekuan bahkan pencabutan izin usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi mengatakan, selama blan Agustus 2023, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 87 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,56 miliar.
Baca Juga
Kemudian terdapat enam pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
Dari sanksi denda administratif yang diterapkan, diantaranya terdapat dua Manajer Investasi, diberikan kepada PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (Reksa Dana dan KPD).
‘’Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Pengurus, Pemegang Saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan Manajer Investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,’’ urai Inarno dalam Konfrensi Pers Hasil RDK OJK periode Agustus secara virtual, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga
Mantap! BUMI Masuk FTSE Global Equity dan FTSE Global Equity Shariah Index
Lebih lanjut dia menyebut, pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap kasus Perdagangan Saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) periode 9 November 2018 s.d 29 Maret 2019 kepada 18 Pihak, yang terdiri dari tiga badan hukum Lembaga Keuangan, satu badan hukum non Lembaga Keuangan, 7 Wakil Perusahaan Efek, dan 7 investor perorangan.
Total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp37,52 miliar kepada 18 Pihak tersebut, Pembekuan Izin Usaha kepada satu badan hukum Lembaga Keuangan, Perintah Tertulis untuk menutup rekening efek kepada enam investor perorangan, Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal selama 5 tahun kepada satuWakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum non Lembaga Keuangan.

