Menteri P2MI Ingin Hilangkan Pekera Migran Ilegal, Pakai Cara Ini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding memiliki sorotan tersendiri terhadap para pekerja migran ilegal. Ia berkomitmen menekan jalur penempatan pekerja migran secara ilegal.
Menurut Karding sejumlah cara bakal dilakukan oleh pemerintah untuk menekan penempatan pekerja migran ilegal. Ia menyebut cara-cara seperti pemberantasan calo, sosialisasi masif hingga perbaikan pelayanan akan menjadi prioritas pemerintah melalui Kementerian P2MI.
"Kami akan membentuk tim-tim di desa yang membantu pemberangkatan, kemudian kerja sama dengan pemda, kerja sama dengan banyak pihak, penegakkan hukum bagi calo," katanya kepada awak media ditemui usai melepas 112 pekerja migran bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Menara Kadin, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Alumnus Universitas Diponegoro (Undip) itu menjelaskan, penempatan pekerja migran yang secara ilegal jadi permasalahan utama yang ia sorot selama memimpin Kementerian P2MI. Ia menyebut penempatan pekerja migran secara ilegal tidak hanya merugikan bagi pemerintah, melainkan para pekerja itu sendiri.
Baca Juga
Menteri P2MI dan Ketum Kadin Lepas 112 Pekerja Migran ke Luar Negeri
"Setelah saya delapan bulan jadi menteri ini, saya pelajari betul apa masalah utamanya. Ternyata orang kalau berangkat prosedural tidak ada masalah, tidak ada kejadian. Kejadian itu kalau berangkat secara non-prosedural," ungkapnya.
Selain melakukan penegakkan hukum terhadap para oknum mengirim tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri, Karding memastikan Kementerian P2MI bakal memperbaiki tata kelola ekosistem pekerja migran dari hulu ke hilir.
"Kami akan memperbaiki tata kelolanya, kita akan melakukan penegakkan hukum, kita akan melakukan sosialisasi masif. Soal berangkat secara (ilegal) ini, kita memperbaiki pelayanannya supaya cepat," ungkapnya.
Berdasarkan data Kementerian P2MI pada tahun 2024 tercatat pengiriman sebanyak 295.439 pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Adapun pengiriman pekerja migran tersebut kemudian berkontribusi terhadap penerimaan devisa negara sebesar Rp 251 triliun.

