Menteri P2MI Ingin Devisa Migran Salip Migas, Ada Potensi Penerimaan Rp 250 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding berkeinginan untuk menggenjot penerimaan negara dari devisa para pekerja migran. Dia menyebut saat ini setiap tahunnya rata-rata negara menyerap Rp 227 triliun devisa dari pekerja migran atau yang terbesar kedua setelah sektor minyak bumi dan gas (migas).
"Kalau kita bisa kerjakan dari hulu ke hilir dan buka lapangan pekerja, pangsa pasar yang bagus ke depan, suatu ketika kami yakin bisa menyalip devisa Migas," kata dia usai melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Dikatakan oleh Karding, meski masih dalam tahapan melakukan kajian soal potensi penerimaan negara yang dapat diserap dari devisa par pekerja migran, pihaknya mengasumsikan kenaikan dari Rp 227 triliun ke angka Rp 250 triliun dapat dicapai oleh pemerintah ke depan.
Baca Juga
Cak Imin-Abdul Kadir Karding Rapat Bahas Arahan Prabowo soal Pekerja Migran
"Ini masih asumsi kita, (tahun) 2025, kalau sekarang masih di angka yang hampir sama," sambung dia.
Namun untuk mencapai target tersebut, Karding mengakui pihaknya akan fokus untuk membenahi jalur pemberangkatan legal di bawah kementerian P2MI. Bahkan dia menyebut saat ini sekitar 65% dari 15 juta pekerja migran Indonesia berstatus unprocedural atau tidak terdaftar melalui jalur kementerian P2MI. Hal ini, kata dia, akan digodog oleh pemerintah agar penyerapan devisa dapat lebih terkontrol.
"Kita akan perbaiki mulai dari perekrutan, penempatan, sampai nanti pascapurna. Ini akan kita kelola dari hulu ke hilir sedemikian rupa," tutur dia.
Rapat antara menko PM dan menteri P2MI ini dibahas sejumlah persiapan agenda-agenda jangka pendek hingga akhir tahun ini. Selain itu rapat juga membahas agenda-agenda prioritas di tahun 2025 mendatang. Dalam lawatannya ke kantor Kemenko PM, Karding turut didampingi oleh dua wakil menteri P2MI, yaitu Ahmad Dzulfikar Tawalla dan Christina Aryani.

