Panja Terbentuk, Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan Dimulai Awal Mei 2025
JAKARTA, investortrust.id - Komisi IX DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembentukan ini menjadi awal dimulainya pembahasan Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Karena ada amanat MK (Mahkamah Konstitusi), Komisi IX diamanatkan untuk melakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan,” kata Ketua Panja Revisi UU Ketenagakerjaan Putih Sari, kepada invetortrust.id di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Putih menjelaskan setelah penentuan pimpinan dan anggota, Panja Revisi UU Ketenagakerjaan menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal program kerja. Nantinya, Panja Revisi UU Ketenagakerjaan akan mengundang pemangku kepentingan dari kalangan pengusaha, pekerja, akademisi, dan asosiasi untuk menjalani pembahasan.
“Ini masih nyusun TOR, naskah akademik, dan DIM. Jadi mungkin awal Mei (2025) ya coba kita lihat,” ujar dia.
Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK mengamanatkan agar UU Ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Menurut Putih, amanat ini akan menjadi landasan bagi penyusunan revisi UU 13/2003.
“Ya, sudah pasti, itu yang utama,” jelas dia.
Nantinya, amanat MK itu akan dikembalikan ke masing-masing fraksi di Komisi IX. Termasuk, apakah revisi 13/2003 akan dibuat untuk merespons kondisi global yang sedang tak menentu.
Baca Juga
Kadin dan Kemenaker Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan yang Baru
“Utamanya, pasti amanat MK dulu. Termasuk nantinya nanti ada penyesuaian dengan kondisi-kondisi yang ada di dalam negeri,” ujar dia.
Putih berjanji akan menggunakan perspektif tenaga kerja dalam menyusun revisi UU 13/2003. Terutama, fokusnya terhadap perlindungan tenaga kerja dan hubungan sistem ketenagakerjaan.
“Itu yang lebih banyak ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ucap dia.
Putih menjelaskan tetap akan mendengar masukan asosiasi pengusaha. Dengan begitu, proses revisi UU Ketenagakerjaan tetap akan memperbaiki dan meningkatkan kondisi perindustrian yang ada di dalam negeri.
“Sistem pengupahan pasti ada juga di dalam revisi. Nanti kita lihat seperti apa win-win solution-nya untuk sistem pengupahan ke depan,” kata dia.
Berdasarkan dokumen yang didapat, panja yang baru dibentuk 22 April 2025 tersebut, terdapat lima pimpinan dan 17 anggota Komisi IX.
Selain Putih, pimpinan Revisi UU Ketenagakerjaan antara lain, Felly Estelita Runtuwene dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Honoris dari Fraksi PDIP, Yahya Zaini dari Fraksi Partai Golkar, dan Nihayatul Wafiroh dari Fraksi PKB.
Sedangkan 17 nama anggota Panja Revisi UU Ketenagakerjaan antara lain,
Fraksi PDIP
- Edy Wuryanto
- Indah Kurnia
- Sihar Sitorus
Fraksi Golkar
- Ranny Fahd Arafiq
- Teti Rohatiningsih
- Heru Tjahjono
Fraksi Partai Gerindra
- Ade Rezki Pratama
- Obon Tabroni
Fraksi Nasdem
- Irma Suryani
- Nurhadi
Fraksi PKB
- Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz
- Arzeti Bilbina Setyawan
Fraksi PKS
- Kurniasih Mufidayati
- Netty Prasetiyani
Fraksi PAN
- Ashabul Kahfi
- Muazzim Akbar
Fraksi Demokrat
- Cellica Nurrachadiana

