Bagikan

Menko Yusril Targetkan Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan Tahun Ini

JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR dimulai pada pertengahan 2026. Hal tersebut dilakukan agar proses legislasi dapat rampung tepat waktu, yakni saat usia pemerintahan berjalan 2,5 tahun, guna memberikan ruang persiapan yang cukup menjelang Pemilu 2029.

"Mudah-mudahan sih pertengahan tahun ini sudah bisa dimulai pembahasannya," kata Yusril ditemui seusai agenda Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional: Indeks Pembangunan Hukum (Baseline Tahun 2024) Menuju Indonesia Emas 2045, di Gran Melia, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga

Ketua DPR: Pembahasan RUU Pemilu 2029 Sudah Berjalan Formal dan Informal

Yusril menuturkan, target tersebut tergantung pada DPR. Presiden Prabowo Subianto akan segera mengeluarkan surpres setelah DPR selesai menyusun draf RUU Pemilu.

Yusril memastikan pemerintah melalui tim yang dipimpin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau penyusunan draf di DPR. Pemerintah juga tengah menyiapkan counter-draft serta daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dikoordinasikan di bawah arahan Presiden Prabowo

Menurut Yusril, salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah menyinkronkan aturan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu pusat dan daerah. Ia menilai ada implikasi konstitusional yang sangat serius, terutama mengenai masa jabatan.

"Ada masalah-masalah krusial yang kita hadapi kalaulah memang pelaksanaan pemilu dibelah antara pusat dan daerah itu, konsekuensinya akan ada perpanjangan masa jabatan baik kepala daerah maupun badan-badan perwakilan di daerah, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Nah, kalau kita itu mau memperpanjang masa jabatan kepala daerah itu agak mudahnya. Oh, sudah habis kita tunjuk saja eselon satu jadi PJ gubernur, eselon dua jadi PJ bupati/wali kota, tetapi kalau anggota DPRD, apa bisa? Bagaimana caranya?" ujarnya.

Baca Juga

Hindari Kegaduhan Teknis, Perludem Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Pemerintah berharap RUU Pemilu dapat segera diundangkan dalam kurun waktu 2,5 tahun masa pemerintahan agar KPU memiliki waktu persiapan yang ideal untuk menggelar Pemilu 2029. Meski demikian, Yusril tetap mewaspadai risiko munculnya gugatan di MK setelah UU tersebut disahkan, yang berpotensi melahirkan penafsiran baru dan merepotkan penyelenggara dari sisi anggaran maupun teknis lapangan.

"Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029," ungkapnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024