Menkomdigi Ajak Orang Tua Tunda Akses Medsos Anak dengan Perkuat Literasi Digital
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau para orang tua untuk menunda pemberian akses media sosial kepada anak-anak di bawah umur. Meski demikian literasi digital anak harus tetap diperkuat.
“Mari kita jaga anak-anak kita agar tetap terliterasi, tetapi di saat bersamaan, tunda dulu akses mereka ke media sosial sesuai dengan tingkat risiko yang akan kita evaluasi,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2025. Meutya menekankan bahwa penundaan akses medsos bagi anak-anak didasarkan pada rekomendasi psikolog serta data mengenai dampak negatif platform digital terhadap anak-anak yang belum siap secara mental.
Baca Juga
Menkomdigi Ungkap Progres Aturan Media Sosial untuk Anak, Sudah Sejauh Apa?
“Sebagai orang dewasa saja, kita perlu kesiapan mental saat berinteraksi di dunia digital, apalagi anak-anak yang rentan terhadap pelecehan atau konten negatif,” tambahnya.
Menkomdigi juga menyatakan bahwa PP Tunas merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah untuk melindungi anak dari bahaya konten di internet. Menurutnya, kecepatan perkembangan teknologi membuat pengawasan menjadi tantangan, sehingga edukasi dan pembatasan akses menjadi kunci penting.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan pendidik. Sumayati, seorang guru sekaligus orang tua, menyoroti pentingnya pelatihan literasi digital untuk guru.
Baca Juga
TikTok Tegaskan Dukung Rencana Kemenkomdigi Lindungi Anak di Media Sosial
“Saya selalu ingatkan orang tua dan murid soal batasan penggunaan gawai. Kami berharap kerja sama Kemkomdigi dan Kemendikbud bisa ditingkatkan,” katanya.
Sebelumnya, Menkomdigi menekankan bahwa PP TUNAS bertujuan bukan untuk membatasi akses anak-anak terhadap internet, melainkan membimbing mereka menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Meutya menjelaskan, penyusunan PP ini juga melibatkan suara anak-anak secara aktif. Sebanyak 350 anak turut menyampaikan pandangannya dalam proses pembentukan regulasi. (C-13)

