Tak Hanya Takedown Akun, Menkomdigi Minta Orang Tua Awasi Anak di Medsos
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui penindakan platform. Peran orang tua dinilai krusial dalam mengawasi aktivitas anak di media sosial.
Hal ini disampaikan seiring oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid seiring langkah Google melalui YouTube yang mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan PP Tunas.
“Dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, kami imbau orang tua untuk juga membantu menjaga anak-anaknya di ranah digital,” ujarnya di Kantor Kemenkomdigi Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan proses penonaktifan akun anak dilakukan secara bertahap oleh platform. Karena itu, kemungkinan ada akun yang sudah dinonaktifkan sementara lainnya masih dalam proses.
“Kalau ada anak yang langsung kena (takedown) tapi ada yang belum, ini karena dilakukan bertahap,” jelasnya.
Pemerintah juga memastikan akan terus memantau implementasi kebijakan ini. Platform digital diminta melaporkan perkembangan secara rinci untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Baca Juga
YouTube Resmi Patuhi PP Tunas, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dinonaktifkan
Langkah ini penting untuk memastikan komitmen tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata. Termasuk dalam upaya menonaktifkan akun anak yang masih aktif di berbagai platform.
Kemenkomdigi menilai pendekatan kolaboratif menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Pengawasan keluarga disebut sebagai lapisan perlindungan pertama yang tidak bisa digantikan.

