Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Perubahan IKN
JAKARTA, investortrust.id– Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pengesahan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023)
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad,yang diikuti persetujuan peserta Rapat Paripurna DPR RI.
Pada pembicaraan tingkat II tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, RUU Perubahan UU IKN akan menjadi dasar hukum untuk mendorong proses 4P IKN.
Baca Juga
Realisasi Anggaran Pembangunan IKN 2023 Capai Rp 6,4 Triliun, Ini Rinciannya
“RUU Perubahan Undang-Undang IKN mampu menjadi landasan hukum dalam akselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” ujar Suharso.
Ia menambahkan, dalam rangka membangun IKN, diperlukan pengaturan yang berbeda dengan penguatan beberapa kekhususan kewenangan sesuai mandat Otorita IKN.
“Termasuk pengecualian dari pengaturan dalam regulasi sektoral (lex specialis). Penguatan kewenangan khusus dan pengaturan yang bersifat lex specialis dimaksudkan guna mendaya mampukan Otorita IKN untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara,” ujar Suharso Monoarfa.
Baca Juga
Hanya Kendaraan Ramah Lingkungan yang Boleh Beroperasi di IKN
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sangat diperlukan. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
“Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara,” ujar Doli.
Baca Juga
Dukung Pembangunan IKN, Pertamina Tingkatkan Kualitas 3.900 SDM

