Gekrafs Desak Investigasi Serius Dugaan Pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian mendesak aparat penegak hukum bersama Komnas HAM dan pihak terkait lainnya menginvestigasi secara serius pelanggaran hak asasi manusi (HAM) yang dialami mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
Kawendra yang juga anggota Komisi VI DPR itu menegaskan industri hiburan dan destinasi wisata tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar manusia demi keuntungan. Menurutnya, tidak ada artinya seni pertunjukan di destinasi wisata yang melanggar HAM.
“Tidak ada artinya seni pertunjukan di destinasi wisata bila di balik gemerlap lampu dan tepuk tangan penonton terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Kemanusiaan harus menjadi panglima, termasuk dalam industri hiburan,” tegas Kawendra dalam keterangannya, Sabtu (18/4/25).
Baca Juga
Kemenkum Masih Susun DIM RUU KUHAP, Fokus Perlindungan HAM dan Restorative Justice
Menurut laporan yang diterima, sejumlah pekerja sirkus diduga harus bekerja dengan jam kerja berlebihan tanpa kepastian upah layak. Selain itu, para pemain sirkus OCI juga mengalami perlakuan diskriminatif dan minimnya jaminan keselamatan kerja.
Dugaan ini memantik keprihatinan berbagai pihak dan mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Kawendra juga mengimbau seluruh pengelola hiburan dan destinasi wisata di Indonesia untuk meninjau ulang sistem kerja yang diterapkan dan memastikan bahwa setiap pekerja diperlakukan secara adil dan manusiawi.
“Kita tidak bisa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan demi sebuah tontonan. Industri ini harus bersih, transparan, dan menjunjung tinggi martabat para pelaku seninya,” kata Wakil Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR itu.
Saat ini Komnas HAM tengah mengumpulkan data serta membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini. Apabila terbukti, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Di samping itu, Komnas HAM meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan. Hal ini penting bagi para korban mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaannya.
Baca Juga
Komnas HAM Kumpulkan Informasi Soal Meninggalnya Jurnalis di Banjarbaru
Uli menjelaskan sejatinya Komnas HAM telah menangani kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat, sejak 1997. Ketika itu, Komnas HAM menemukan empat jenis pelanggaran HAM. Pertama, pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, dan orang tuanya. Kedua, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis. Ketiga, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya. Keempat, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.
Namun, katanya, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999, Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Kemudian, pada Desember 2024, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office bahwa permasalahan kasus OCI belum terselesaikan. Sebab, belum ada upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar yang ditujukan kepada OCI.

