Menang Gugatan Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Otomatis Jadi Anggota DPR
JAKARTA, investortrust.id - Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, mantan kader dan caleg PDIP Tia Rahmania tidak otomatis menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), meski menang gugatan melawan PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini lantaran Tia menggugat putusan Mahkamah Partai PDIP.
"Dalam hal ini Tia Rahmania belum otomatis menjadi PAW anggota DPR, karena yang digugat Tia adalah putusan dari Mahkamah Partai PDIP," ujar Afifuddin kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Tia Rahmania sebelumnya dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena disebut terlibat dalam kasus penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Atas keputusan tersebut, Tia menggugat Mahkamah Partai PDIP ke PN Jakpus.
Afifuddin mengatakan gugatan yang diajukan Tia Rahmania adalah putusan Mahkamah Partai PDIP yang memecatnya sebagi anggota partai. Proses gugatan tersebut saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Mahkamah Partai PDIP mengajukan kasasi ke MA.
"Jadi perkara yang telah diputuskan di PN Jakarta Pusat dan sedang berlangsung di Mahkamah Agung (kasasi) antara Tia dan Mahkamah PDIP adalah berkaitan dengan pemberhentian Tia sebagai anggota partai," katanya.
Diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan eks kader dan caleg PDIP Tia Rahmania dalam putusan pada 20 Februari 2025 lalu. Dikutip dari laman SIPP Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam putusan Mahkamah Partai PDIP. Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil Pileg 2024 di wilayah Lebak dan Pandeglang. Majelis hakim juga menyatakan putusan Mahkamah Partai PDIP, batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
"Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP, turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini," demikian bunyi putusan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Atas putusan itu, PDIP mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025.
Sementara itu, Jubir PDIP Guntur Romli mengaku heran perkara tersebut baru ramai saat ini. Padahal, putusan PN Jakpus itu dibacakan pada 20 Februari 2025 atau sekitar dua bulan lalu. Apalagi, katanya, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana selaku tergugat sudah mengajukan kasasi ke MA.
"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Maret 2025, artinya putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht," katanya.
Guntur Romli menekankan, perkara yang digugat Tia Rahmania seharusnya diselesaikan di internal partai. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU Partai Politik yang menyatakan, "Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART".
Pasal 32 ayat (2) UU Partai Politik juga menyatakan lembaga yang bisa menyelesaikan internal partai politik disebut mahkamah partai atau sebutan lain. Sementara itu, Pasal 93 ayat (1) Anggaran Dasar PDIP juga menyebutkan, "Perselisihan yang timbul dalam internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai."
"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," tegasnya.

