PDIP Sebut Tia Rahmania Dipecat karena Gelembungkan Suara
JAKARTA, investortrust.id - DPP PDIP menyebut Tia Rahmania dipecat sebagai kader karena menggelembungkan suara di Pemilu 2024. Mahkamah Partai PDIP menemukan bukti Tia Rahmania mengalihkan suara partai untuk dirinya.
Hal itu disampaikan Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy terkait pemecatan Tia Rahmania. Pemecatan membuat caleg PDIP dari Dapil Banten I itu batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Ronny mengatakan DPP PDIP berdasarkan Undang-Undang Partai Politik yang menyebutkan sengketa internal diselesaikan melalui mahkamah partai.
"Terkait dengan sanksi itu diatur pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik yang mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari Saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung," kata Ronny dikutip dari Antara, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga
Diberhentikan PDIP, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Jadi Anggota DPR
Disampaikan, DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan sebagai mahkamah partai. Proses persidangan dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.
Dikatakan, ada 135 sengketa yang diperiksa mahkamah partai dari tingkatan DPRD hingga DPR. Di tingkat DPR, terdapat sebelas permohonan sengketa yang dikabulkan. Salah satunya gugatan caleg dari Dapil Banten I Bonnie Triyana terhadap perolehan suara Tia Rahmania.
"Kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh Provinsi Banten memutus delapan PPK di delapan kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudari Tia Rahmania," katanya.
Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten memutus delapan PPK di delapan kecamatan di Dapil Banten 1 yang mencakup Lebak-Pandeglang terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan diberikan sanksi administrasi. Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia Rahmania. Dalam putusannya, Mahkamah Partai PDIP menyatakan Tia Rahmania terbukti menggelembungkan suara serta melanggar kode etik dan disiplin partai.
Putusan Mahkamah Partai itu dikirimkan PDIP ke KPU pada 30 Agustus 2024. Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU. Kemudian, pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR. Dalam keputusan KPU itu, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.
Baca Juga
KPU Ganti 5 Anggota DPR Terpilih dari PKB, Termasuk Adik Mensos
Untuk itu, Ronny Talapessy menyatakan, pemecatan Tia Rahmania tidak terkait dengan kritik kerasnya kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Lemhannas beberapa waktu lalu.
"Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat bahwa ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di acara Lemhamnas, kemudian partai memecat Saudari Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang," jelas Ronny.

