Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kewajiban Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik
JAKARTA, investortrust.id - Tuduhan soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat di media sosial. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazahnya kepada sembarang pihak.
“Ini bukan soal takut atau berani, seperti adu tinju. Ini soal kewajiban dan hak hukum,” kata Yakup dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4/2025).
“Pak Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah itu ke sembarang pihak. Dan mereka yang menuntut di media sosial juga tidak punya hak hukum untuk meminta," katanya menambahkan.
Putra Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan itu menambahkan pihaknya siap menunjukkan dokumen tersebut jika diminta secara resmi oleh lembaga yang berwenang.
"Kalau pengadilan yang memerintahkan, pasti akan kami penuhi. Bahkan diminta hari ini pun akan langsung kami tunjukkan. Karena kita negara hukum. Semua harus berdasar hukum,” tegasnya.
Menanggapi beredarnya foto ijazah Jokowi di media sosial yang disebut-sebut hasil editan, Yakup menepis narasi tersebut. Ia mengatakan ijazah itu telah diverifikasi langsung oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit.
“Saya sudah lihat, Pak Firman (kuasa hukum Jokowi lainnya) juga sudah lihat, dan pihak UGM sebagai penerbit juga sudah mengecek. Narasi-narasi soal jenis font dan lain-lain itu sama sekali tidak benar,” ucapnya.
Yakup menegaskan yang berhak menyatakan keaslian suatu ijazah adalah lembaga penerbitnya. Untuk itu, Yaqup menyayangkan isu ini terus diangkat untuk menyudutkan Jokowi.
“Kasus ini dibuat rumit seakan-akan ada yang disembunyikan oleh Pak Jokowi, padahal tidak ada,” jelasnya. (C-13)

