Resmi Diluncurkan KPU, Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
YOGYAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari bersama Sekretaris Jenderal Bernad Dermawan Sutrisno serta anggota KPU Idham Holik dan Yulianto Sudrajat turut meresmikan acara bertajuk "Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024".
Baca Juga
KPU: Pendaftaran Calon Pemilukada Independen Dibuka 5 Mei 2024
Hadir pula jajaran KPU daerah dari 38 provinsi di Indonesia. Selain itu, terlihat juga sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP, dan lembaga terkait.
Hasyim mengajak jajaran penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan baik selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
“Dalam kesempatan ini, saya mau menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan Pilkada 2024,” ujar Hasyim.
“Saya ingin mengajak teman-teman sekalian, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dan juga bekerja dengan berpedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu,” kata Hasyim menambahkan.
Baca Juga
Selain itu, Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Hasyim juga memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.
“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” kata Hasyim.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan,
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih,
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon,
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon,
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon,
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon,
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye,
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara, dan
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

