Begini Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 hingga Ditetapkan KPU
JAKARTA, investortrust.id - Masyarakat Indonesia telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah hari pencoblosan pada 14 Februari lalu, masyarakat tentu ingin mengetahui mereka akan menjadi pemenang di Pemilu 2024 ini.
Sebagai bagian dari transparansi sekaligus meredam spekulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggunakan sistem informasi rekapitulasi (sirekap). Melalui laman pemilu2024.kpk.go.id, KPU secara berkala memperbarui data yang diterima dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang melakukan penghitungan dan rekapitulasi langsung di TPS melalui aplikasi Sirekap Mobile.
Meski demikian, hasil real count yang ditampilkan KPU dalam laman pemilu2024.kpu.go.id bukan hasil akhir Pemilu 2024. Publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS yang bertujuan memudahkan publik mengakses informasi. KPU menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Lantas bagaimana tahapan rekapitulasi suara berjenjang hingga ditetapkan KPU sebagai hasil akhir Pemilu 2024?
Pasal 382 hingga Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu telah mengatur mengenai tahapan dan mekanisme penghitungan suara, rekapitulasi suara hingga penetapan hasil pemilu. Pasal 382 menjelaskan mengenai penghitungan suara di tingkat TPS dan TPS luar negeri dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan KPPS luar negeri yang disaksikan oleh saksi dari peserta pemilu, diawasi oleh pengawas pemilu, dan dipantau oleh tim pemantau dan masyarakat.
Pelaksanaan penghitungan suara di tingkat TPS dilaksanakan setelah pemungutan suara dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Selanjutnya, hasil penghitungan suara di TPS dituangkan dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertilikat hasil penghitungan suara pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU. Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasl penghitungan itu disimpan sebagai dokumen negara. KPPS atau KPPSLN wajib mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN.
KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghihrngan perolehan suara kepada PPS yang merupakan panitia penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan/ desa atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama.
Selanjutnya, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. PPS juga membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara dari KPPS untuk diteruskan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Baca Juga
Pilpres Usai, Pelaku Pasar Harap Sosok Ini Masuk Kabinet Ekonomi Prabowo - Gibran
Kemudian, PPK membuat berita acara penerimaan kotak penghitungan perolehan suara dari PPS. PPK selanjutnya menggelar rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan panwaslu kecamatan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara itu kemudian dituangkan dalam berita acara rekapitulasi dan sertifikat rekapitulasi. Setelah ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi peserta pemilu, PPK wajib menyerahkan kotak suara tersegel serta rekapitulasi penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil itu kepada KPU kabupaten/ kota. Mekanisme tersebut terus dilakukan secara berjenjang hingga tingkat nasional di KPU RI.
Jadwal Pengumuman Rekapitulasi Hasil Pemilu:
Pasal Pasal 413 ayat (1) hingga (3) menjelaskan tenggat penetapan hasil rekapitulasi berjenjang tersebut. KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara pemilu selambatnya 20 hari setelah hari pemungutan suara. Kemudian KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara. Sementara KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 menjelaskan, pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 14 hari 2024. Selanjutnya, penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari hingga 15 Februari 2024. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang digelar mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Merujuk pada aturan tersebut, KPU kabupaten/ kota akan menetapkan hasil penghitungan suara selambatnya pada 5 Maret 2024. Kemudian, KPU provinsi akan menetapkan hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi pada 10 Maret 2024, sedangkan KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi suara secara nasional pada 20 Maret 2024.

