AKBP Fajar Tidak Cukup Dipecat, Komnas HAM: Pidananya juga Harus Dikejar
JAKARTA , Investortrust.id -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti aspek pidana dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja terhadap tiga anak di bawah umur di Kota Kupang, NTT. Komisioner Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menekankan AKBP Fajar tidak cukup hanya dijatuhi sanksi atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Pramono menekankan AKBP Fajar juga harus diproses hukum secara pidana.
"Jangan hanya dipecat dari kedudukannya sebagai anggota Polri tetapi tindak pidananya dibebaskan, ini yang terus kita kawal," kata Pramono, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga
Komnas HAM mendorong agar AKBP Fajar juga dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, katanya, hukuman pidana terhadap AKBP Fajar harus diperberat jika terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU TPKS.
“Karena ketentuan di Undang-Undang TPKS menyatakan bahwa jika aparat penegak hukum melakukan TPKS, maka ada pemberatan sanksi pidananya. Oleh karena itu, kami mendorong agar Undang-Undang TPKS juga dikenakan kepada Saudara Fajar,” ucapnya.
Sementara itu terkait pengajuan banding yang dilakukan AKBP Fajar, Pramono mengatakan pengajuan banding merupakan hak setiap orang. Namun ia berharap proses persidangannya tetap berjalan objektif dan imparsial.
"Sehingga dengan fakta-fakta yang sudah ditemukan ini, itu enggak ada celah lagi bagi Saudara Fajar untuk lepas dari jerat etiknya," ujarnya.
"Tetapi di luar soal etiknya, kita juga kan yang banyak didorong publik itu, jangan lupa pidananya. Jadi pidananya ini juga harus dikejar," imbuhnya.
Baca Juga
Polri Tetapkan Mantan Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba
Sebelumnya Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar terkait kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga orang anak di bawah umur. Sidang etik memutuskan menjatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar. Namun, AKBP Fajar saat ini mengajukan banding atas putusan tersebut. (C-14)

