AKBP Bintoro Dipecat karena Peras Tersangka Pembunuhan
JAKARTA, investortrust.id - Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan memecat dua anggota Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).
Kedua polisi yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, yakni mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Zakaria.
"Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro," kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga
Polda Metro Jaya Amankan AKBP Bintoro atas Dugaan Peras Anak Bos Prodia Rp 20 M
Sedangkan, untuk AKBP Gogo Galesung yang juga mantan kepala Satuan Reskrim Polres Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing 8 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Anam juga menambahkan AKP Zakaria diberi sanksi yang lebih berat karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," paparnya.
Dia juga menyebutkan di dalam sidang tersebut, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik.
"Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan," jelas Anam.
Sementara itu untuk mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, AKP Mariana, Anam menyebutkan masih berproses karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi.
"Jumlahnya masih banyak, sekitar 16 orang saksi. Ini masih cukup lama," ucapnya.
Baca Juga
Hasil Sidang Etik, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Buntut Pemerasan di DWP
Diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mengamankan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro. Bid Propam Polda Metro Jaya mengamankan AKBP Bintoro dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, " kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap dikutip dari Antara, Senin (27/1/2025).

